• Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
Link Satu Sulsel
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
Home Kriminal

Warning ! Perintah Kapolri, Kapolda Di Desak Tangkap ” Mata Elang” (Debt Collector) Premanisme Jalanan

in Kriminal, Pemprov Sulsel
Warning ! Perintah Kapolri, Kapolda Di Desak Tangkap ” Mata Elang” (Debt Collector) Premanisme Jalanan
533
SHARES
533
VIEWS
Share on FacebookWhatsapp

MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM– Gelombang keresahan dan ketakutan menyelimuti masyarakat Sulawesi Selatan akibat aksi brutal kawanan “Mata Elang” atau debt collector yang merampas motor konsumen di jalanan secara semena-mena.

Fenomena ini bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, melainkan telah menjadi teror nyata yang mencekik rasa aman warga.

BeritaLainya:

Lulusan SMK Penerbangan Bikin Kosmetik Ilegal, 3 Orang Diamankan Bareskrim!

Lulusan SMK Penerbangan Bikin Kosmetik Ilegal, 3 Orang Diamankan Bareskrim!

3 hari ago
Sespimti Polri Dikreg ke-35 Kunjungi Kodam XIV/Hasanuddin, Momentum Pererat Hubungan dan Koordinasi

Sespimti Polri Dikreg ke-35 Kunjungi Kodam XIV/Hasanuddin, Momentum Pererat Hubungan dan Koordinasi

3 hari ago
Apel Gabungan Mapolda Sulsel Dirangkaikan Penghargaan, Kapolda Tekankan Peran Polri Sebagai Pelindung Masyarakat

Apel Gabungan Mapolda Sulsel Dirangkaikan Penghargaan, Kapolda Tekankan Peran Polri Sebagai Pelindung Masyarakat

3 hari ago
Keluarga Pasien dan Kuasa Hukumnya Soroti Pelayanan Dokter di Rumah Sakit Ini

Keluarga Pasien dan Kuasa Hukumnya Soroti Pelayanan Dokter di Rumah Sakit Ini

5 hari ago

Kapolda Sulawesi Selatan,Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si. dituntut untuk segera mencabut akar praktik premanisme berkedok penarikan aset ini demi mengembalikan ketenangan Masyarakat Sulsel
Kasus perampasan motor di jalanan oleh debt collector ilegal telah mencapai titik nadir. Selasa 22/07/2025

Mereka beroperasi layaknya gerombolan penyamun, tak segan mengintimidasi, bahkan melakukan kekerasan fisik terhadap pengendara motor yang tak berdaya.

Modus operandinya selalu sama: mencegat di tengah jalan, memprovokasi, dan tanpa prosedur hukum yang jelas, langsung merampas kendaraan.

“Kami sudah tidak tahan lagi, Pak! Motor saya dirampas dan mereka berlima dan memaksa saya ikut ke Kantornya dan saya di bonceng oleh salah satu orang yang mengaku dari BFI melewati tempat Sunyi dan gelap terpaksa saya Lompat dari motor karna takut

Sampai sekarang saya masih trauma kalau mengingat Debt Collector yang merampas motor saya ” ujar RF salah satu korban, dengan suara bergetar.

Kesaksian pilu seperti ini telah menjadi santapan sehari-hari di berbagai media sosial dan aduan masyarakat.

Para debt collector yang atas nama kan Perusahaan Pembiayaan BFI ini seringkali berdalih melaksanakan tugas dari perusahaan pembiayaan, namun dalam praktiknya, mereka jauh melampaui batas kewenangan.

Perampasan di jalan, tanpa putusan pengadilan, tanpa surat perintah eksekusi resmi dari fidusia, adalah tindakan ilegal dan murni kejahatan.

Debt Collector mengambil motor di jalan? Bisa Dijerat Pasal Pidana

Melansir laman DJKN, tindakan pengambilan paksa kendaraan oleh debt collector bisa dikenai beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya: Pasal 365 KUHP tentang perampasan, jika kendaraan diambil secara paksa di jalan raya.20 Mei 2025

Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 secara tegas menyatakan bahwa eksekusi jaminan fidusia harus melalui mekanisme pengadilan atau setidaknya adanya kesepakatan debitur untuk penyerahan sukarela. Namun, putusan ini kerap diabaikan dan bahkan diinjak-injak oleh para debt collector jalanan.

Masyarakat menuntut tindakan tegas dan terukur dari aparat kepolisian. Kapolda Sulsel harus segera memerintahkan jajarannya untuk menindak setiap “Mata Elang” yang beroperasi di luar koridor hukum.

Tangkap para pelakunya, proses secara hukum, dan beri sanksi seberat-beratnya agar ada efek jera. Jangan biarkan ruang gerak premanisme ini semakin merajalela.

Tidak cukup hanya penindakan, Kapolda juga perlu berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk menertibkan perusahaan-perusahaan pembiayaan yang masih menggunakan jasa premanisme berkedok debt collector.

Jika perlu, bekukan izin operasional perusahaan yang terbukti secara sengaja atau membiarkan praktik-praktik ilegal ini terus berlangsung.

Ketua BAMPI Sulsel, Ullu Hasyim berharap Kapolda Sulsel tidak hanya sekadar mengeluarkan imbauan, tapi langsung melakukan tindakan nyata.

Berantas habis Mata Elang ini sampai ke akar-akarnya. Kembalikan rasa aman kami di jalanan!” tegas Ketua BAMPI

Situasi ini adalah ujian serius bagi penegakan hukum di Sulawesi Selatan.

Masyarakat menanti gebrakan nyata dari Kapolda Sulsel untuk memberantas praktik premanisme yang telah mencoreng wajah hukum dan merampas ketenangan warga.

Sampai kapan masyarakat harus hidup dalam bayang-bayang teror “Mata Elang” di jalanan sendiri? Kapolda, inilah saatnya bertindak!

Laporan : Uchenk

Tags: Kapolda sulsel
Previous Post

Bhabinkamtibmas Masuk Sekolah, Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Judi Online di SMPN 7 Bulukumba

Next Post

Selama Lima Hari, MPLS SMPN 13 Makassar Tanpa Kendala

Related Posts

Lulusan SMK Penerbangan Bikin Kosmetik Ilegal, 3 Orang Diamankan Bareskrim!
Kriminal

Lulusan SMK Penerbangan Bikin Kosmetik Ilegal, 3 Orang Diamankan Bareskrim!

April 13, 2026
Sespimti Polri Dikreg ke-35 Kunjungi Kodam XIV/Hasanuddin, Momentum Pererat Hubungan dan Koordinasi
News

Sespimti Polri Dikreg ke-35 Kunjungi Kodam XIV/Hasanuddin, Momentum Pererat Hubungan dan Koordinasi

April 13, 2026

Stay Connected test

  • 87.1k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepsek SMPN 13 Makassar Bantah Isu Pungli Rp5 Juta saat Pendaftaran Siswa Baru

Kepsek SMPN 13 Makassar Bantah Isu Pungli Rp5 Juta saat Pendaftaran Siswa Baru

Juli 7, 2025
Pemkot Makassar Larang Penjualan Atribut Baju Olahraga dan Batik di Sekolah, Tutup Celah Pungli di Sekolah

Pemkot Makassar Larang Penjualan Atribut Baju Olahraga dan Batik di Sekolah, Tutup Celah Pungli di Sekolah

Juli 11, 2025
Resmi Berhentikan Ratusan Karyawan, PDAM Makassar Minta Maaf

Resmi Berhentikan Ratusan Karyawan, PDAM Makassar Minta Maaf

Mei 28, 2025
Tim Hukum AURAMA Siapkan Berkas Laporan Bupati dan Wakil Bupati Gowa Termasuk Sejumlah ASN Pemda Ke BAWASLU dan Polda Sulsel

Tim Hukum AURAMA Siapkan Berkas Laporan Bupati dan Wakil Bupati Gowa Termasuk Sejumlah ASN Pemda Ke BAWASLU dan Polda Sulsel

September 27, 2024

Berkedok Paguyuban, Dugaan Pungli SDN Mangkura 1 Tercium Ketua DPRD Makassar

1

Kecamatan Tamalanrea Bakal Sulap Hutan Manggrove Lantebung jadi Lorong Wisata Unggulan

0

Kadis Pariwisata Makassar Apresiasi TERKINI.ID yang Sukses Gelar MFC Award 2022

0

Rakor Tindak Lanjut Rembuk Stunting 3, Wawali Fatmawati Rusdi Ingatkan Camat Lurah Koordinasi

0
Wali Kota Munafri Tolak Pengadaan Kendaraan Baru, Pilih Gunakan Randis Lama Tahun 2023

Wali Kota Munafri Tolak Pengadaan Kendaraan Baru, Pilih Gunakan Randis Lama Tahun 2023

April 15, 2026
Ketua Dekranasda Makassar Dorong Pengembangan Kerajinan Lokal untuk Perkuat Identitas Budaya Makassar

Ketua Dekranasda Makassar Dorong Pengembangan Kerajinan Lokal untuk Perkuat Identitas Budaya Makassar

April 15, 2026
Wali Kota Makassar Buka Peluang Kolaborasi ke Dubes Finlandia untuk Listrik Kepulauan-Sistem Pendidikan

Wali Kota Makassar Buka Peluang Kolaborasi ke Dubes Finlandia untuk Listrik Kepulauan-Sistem Pendidikan

April 15, 2026
Pengurus Forum Sekolah Adiwiyata Makassar Dilantik, Bimtek Adiwiyata Digelar

Pengurus Forum Sekolah Adiwiyata Makassar Dilantik, Bimtek Adiwiyata Digelar

April 15, 2026

Recent News

Wali Kota Munafri Tolak Pengadaan Kendaraan Baru, Pilih Gunakan Randis Lama Tahun 2023

Wali Kota Munafri Tolak Pengadaan Kendaraan Baru, Pilih Gunakan Randis Lama Tahun 2023

April 15, 2026
Ketua Dekranasda Makassar Dorong Pengembangan Kerajinan Lokal untuk Perkuat Identitas Budaya Makassar

Ketua Dekranasda Makassar Dorong Pengembangan Kerajinan Lokal untuk Perkuat Identitas Budaya Makassar

April 15, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI LINKSATUSULSEL

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved