• Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
Link Satu Sulsel
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
Home Kabupaten Gowa

Usai Kecelakaan Maut 12 Juli, Satlantas Polresta Gowa Tetapkan Tersangka

in Gowa, Kabupaten, Kriminal
Usai Kecelakaan Maut 12 Juli, Satlantas Polresta Gowa Tetapkan Tersangka
100
SHARES
100
VIEWS
WhatsappShare on Facebook

GOWA, LINKSATUSULSEL.COM–Penanganan perkara kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi di Jalan Poros Malino, Borongloe, Kelurahan Romanglompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, pada 12 Juli 2026, memasuki babak baru.

Satlantas Polresta Gowa menetapkan tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan serta menggelar perkara untuk menentukan pertanggungjawaban hukum dalam kasus tersebut.

BeritaLainya:

Cegah Kemacetan! Personel Polres Bulukumba Atur Lalu Lintas di SPBU

Cegah Kemacetan! Personel Polres Bulukumba Atur Lalu Lintas di SPBU

14 menit ago
Cegah Narkotika! Kalapas Narkotika Sungguminasa Kunjungi Kapolresta Gowa Bahas Keamanan

Cegah Narkotika! Kalapas Narkotika Sungguminasa Kunjungi Kapolresta Gowa Bahas Keamanan

2 jam ago
Tidak Bisa Dibiarkan! Sorot Sulsel Kecam Pengusiran Jurnalis di Barombong Gowa

Tidak Bisa Dibiarkan! Sorot Sulsel Kecam Pengusiran Jurnalis di Barombong Gowa

4 jam ago
Cegah Kemacetan! Patmor Polres Bulukumba Turun ke Lapangan Atur Lalu Lintas

Cegah Kemacetan! Patmor Polres Bulukumba Turun ke Lapangan Atur Lalu Lintas

24 jam ago

Penetapan tersangka diputuskan melalui gelar perkara yang dipimpin Kasat Lantas Polresta Gowa AKP Hasan Fadhlyh, S.H., bersama peserta gelar dan tim penyidik, Selasa (8/9/2026) sore.

Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 12.00 WITA tersebut mengakibatkan Mustapa Dg Ngasi meninggal dunia. Peristiwa itu juga menyebabkan korban lainnya mengalami luka berat.

Kasihumas Polresta Gowa AKP Muh. Syukri, S.Sos., mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pendalaman penyidik terhadap seluruh fakta, keterangan saksi, alat bukti serta hasil pemeriksaan yang diperoleh selama proses penanganan perkara.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan serta melalui gelar perkara. Keputusan tersebut tentunya berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan,” ujar AKP Muh. Syukri.

Ia menegaskan, penetapan tersangka tidak dilakukan secara serta-merta. Penyidik terlebih dahulu mendalami seluruh fakta dan keterangan yang berkaitan dengan kecelakaan tersebut untuk memastikan adanya unsur pertanggungjawaban pidana.

“Polresta Gowa memastikan setiap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh keterangan saksi, hasil pemeriksaan, alat bukti serta fakta yang ditemukan menjadi bahan pertimbangan penyidik dalam menentukan pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini,” jelasnya.

Penanganan perkara bermula saat piket Unit Gakkum Satlantas Polresta Gowa menerima informasi dari piket fungsi Polsek Bontomarannu mengenai kecelakaan lalu lintas di Jalan Poros Malino, Borongloe.

Personel Unit Gakkum, Aiptu Kaimuddin dan Bripka Amir Hamzah, langsung menuju lokasi menggunakan kendaraan dinas.

Saat tiba di lokasi, kendaraan yang terlibat kecelakaan sudah tidak berada di tempat. Namun, kondisi tersebut tidak menghalangi petugas untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan. Personel melakukan olah tempat kejadian perkara, dokumentasi, mencari keterangan saksi di sekitar lokasi serta memeriksa rekaman CCTV yang berada di sekitar tempat kejadian.

Dari hasil koordinasi dengan RSUD Syekh Yusuf Gowa, petugas memperoleh informasi bahwa korban Mustapa Dg Ngasi telah dinyatakan meninggal dunia.

Jenazah korban kemudian dijemput pihak keluarga dan dibawa ke rumah duka di Desa Sokkolia, Kecamatan Bontomarannu. Personel Unit Gakkum selanjutnya mendatangi rumah duka untuk memastikan kondisi jenazah, melakukan dokumentasi dan berkoordinasi dengan pihak keluarga korban.

Dari rumah duka, petugas kemudian didampingi pihak keluarga menuju sebuah bengkel sepeda motor di Desa Pakatto untuk mengambil kendaraan yang digunakan korban.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi DD 4315 QK. Kendaraan selanjutnya dibawa ke Mapolresta Gowa untuk kepentingan penyidikan.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan secara bertahap terhadap sejumlah saksi dan pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Sejumlah pihak yang diperiksa antara lain Sumarmi Binti Mustapa Dg Ngasi, Muslina alias Dg Ngugi Binti Mustapa Dg Ngasi, Erwin Baharuddin, S.T., Drs. Suparmin, M.M., Fitriany Binti Maliang, Farizt Aldila, S.H., serta pihak lainnya.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap korban Mariama Binti Mannarai Dg Ngemba.

Untuk melengkapi pembuktian, penyidik meminta Visum et Repertum (VER) serta resume medis dari RSUD Syekh Yusuf Gowa.

Setelah rangkaian penyelidikan dilakukan, penyidik melaksanakan gelar perkara pada 11 Agustus 2026 guna menentukan arah penanganan perkara.

Hasil gelar perkara tersebut menjadi dasar peningkatan status penanganan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Selanjutnya, pada 20 Agustus 2026 diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/25/VIII/2026/Satlantas.

Penyidik kemudian melanjutkan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan saksi terlapor. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Gowa sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

Setelah seluruh tahapan penyidikan dilakukan, Satlantas Polresta Gowa kembali menggelar perkara pada Selasa (8/9/2026).

Gelar perkara tersebut dilakukan untuk menentukan status hukum pihak yang terlibat dalam kecelakaan maut tersebut berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Dari hasil gelar perkara, penyidik kemudian menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat penetapan tersangka dan surat pemanggilan tersangka.

“Proses hukum perkara ini masih terus berjalan. Penyidik akan memenuhi seluruh tahapan yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas, karena kelalaian sekecil apa pun di jalan raya dapat menimbulkan akibat yang fatal,” pungkas AKP Muh. Syukri.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur mengenai kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan meninggal dunia.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah mengajukan permohonan izin penetapan penyitaan kendaraan melalui aplikasi E-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) Mahkamah Agung pada 7 September 2026.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik memastikan seluruh proses hukum dalam perkara kecelakaan maut tersebut berjalan sesuai prosedur, profesional, transparan dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Laporan (Humas Polresta Gowa)

Post Views: 17
Previous Post

Gerak Cepat PDAM Bantu Warga Karuwisi, Pickup Bertandon Masuk Lorong Sempit

Next Post

Appi Titip Tugas Khusus untuk Kepala UPT TPA Tamangapa: Benahi Sistem, Rangkul Warga

Related Posts

Cegah Kemacetan! Personel Polres Bulukumba Atur Lalu Lintas di SPBU
Bulukumba

Cegah Kemacetan! Personel Polres Bulukumba Atur Lalu Lintas di SPBU

September 10, 2026
Cegah Narkotika! Kalapas Narkotika Sungguminasa Kunjungi Kapolresta Gowa Bahas Keamanan
Gowa

Cegah Narkotika! Kalapas Narkotika Sungguminasa Kunjungi Kapolresta Gowa Bahas Keamanan

September 10, 2026

Recent News

PDAM Makassar Sisir Lorong hingga Malam Salurkan Air Gratis di Bara-Baraya

PDAM Makassar Sisir Lorong hingga Malam Salurkan Air Gratis di Bara-Baraya

September 10, 2026
Cegah Kemacetan! Personel Polres Bulukumba Atur Lalu Lintas di SPBU

Cegah Kemacetan! Personel Polres Bulukumba Atur Lalu Lintas di SPBU

September 10, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI LINKSATUSULSEL

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved