• Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
Link Satu Sulsel
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
Home Kabupaten Bulukumba

Tidak Ada Penahanan Ilegal, Polres Bulukumba Klarifikasi Kasus Penganiayaan di Polsek Rilau Ale

in Bulukumba, Kabupaten
Tidak Ada Penahanan Ilegal, Polres Bulukumba Klarifikasi Kasus Penganiayaan di Polsek Rilau Ale
100
SHARES
100
VIEWS
WhatsappShare on Facebook

BULUKUMBA, LINKSATUSULSEL.COM — Polres Bulukumba dengan tegas membantah adanya dugaan bahwa penyidik Polsek Rilau Ale melakukan penahanan maupun proses hukum yang tidak sesuai dengan mekanisme hukum terhadap tersangka Darma dalam kasus penganiayaan. Informasi tersebut dipastikan tidak benar.

Dugaan tersebut muncul dalam beberapa pemberitaan media online dengan judul “Polres Bulukumba Diduga Tahan Warga Tanpa Surat Perintah”, yang isinya tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

BeritaLainya:

Momen Dua Tahun Prabowo‑Gibran, Polresta Gowa Ajak Warga Berdialog Secara Santun

Momen Dua Tahun Prabowo‑Gibran, Polresta Gowa Ajak Warga Berdialog Secara Santun

13 jam ago
Cegah Tawuran, Polres Palopo Amankan Pemuda Pembawa Senjata Busur

Cegah Tawuran, Polres Palopo Amankan Pemuda Pembawa Senjata Busur

15 jam ago
Peringati HUT Humas Polri ke-75, Polres Bulukumba Gelar Donor Darah

Peringati HUT Humas Polri ke-75, Polres Bulukumba Gelar Donor Darah

15 jam ago
Edukasi Siswa, KBO Binmas Polres Palopo Jadi Pembina Upacara di SMPN 12 Sumarambu

Edukasi Siswa, KBO Binmas Polres Palopo Jadi Pembina Upacara di SMPN 12 Sumarambu

1 hari ago

Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala, meluruskan bahwa selama proses penyidikan berlangsung, penyidik Polsek Rilau Ale tidak pernah melakukan penahanan terhadap tersangka Darma.

“Perlu kami luruskan bahwa Polsek Rilau Ale tidak pernah melakukan penahanan terhadap tersangka selama proses penyidikan. Penahanan dilakukan setelah perkara memasuki Tahap II, dan itu merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan,” jelas AKP H. Marala. Jumat (2/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa perkara penganiayaan tersebut ditangani oleh penyidik Polsek Rilau Ale dan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak JPU.

“Kasus ini telah dinyatakan P-21 oleh JPU. Artinya, seluruh proses penyidikan telah dinilai lengkap dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

AKP H. Marala menegaskan bahwa seluruh tahapan proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Reskrim Polsek Rilau Ale telah berjalan sesuai koridor hukum dan tidak ada penahanan ilegal sebagaimana yang dituduhkan.

“Selama proses di tingkat penyidikan Polsek Rilau Ale, tersangka tidak pernah dilakukan penahanan. Penahanan baru dilakukan oleh pihak Kejaksaan saat Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” terangnya.

Lebih lanjut, AKP H. Marala menegaskan bahwa kewenangan penahanan pada Tahap II sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum, bukan lagi menjadi kewenangan penyidik kepolisian.

“Yang melakukan penahanan adalah pihak Kejaksaan. Jadi, kewenangan tersebut berada sepenuhnya pada JPU,” tegasnya.

Polres Bulukumba mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyimpulkan atau menyebarkan informasi sepihak, serta mengedepankan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait agar informasi yang diterima utuh, akurat, dan berimbang.(**)

Laporan :(Humas bulukumba)

Editor :(Moko)

Views: 162
Tags: Kasi humasKlarifikasi berita bulukumbaPolres bulukumba
Previous Post

Munafri–Aliyah Hadiri Rakor IKA Unhas, Dorong Kolaborasi Alumni untuk Pembangunan Daerah

Next Post

Gotong Royong Wujudkan Lingkungan Bersih, Warga RT 01 Pattunuang Kerja Bakti Bersama PKL

Related Posts

Momen Dua Tahun Prabowo‑Gibran, Polresta Gowa Ajak Warga Berdialog Secara Santun
Gowa

Momen Dua Tahun Prabowo‑Gibran, Polresta Gowa Ajak Warga Berdialog Secara Santun

Oktober 20, 2026
Cegah Tawuran, Polres Palopo Amankan Pemuda Pembawa Senjata Busur
Kabupaten

Cegah Tawuran, Polres Palopo Amankan Pemuda Pembawa Senjata Busur

Oktober 20, 2026
Utländska casino

Recent News

Perang Kelompok Marak, Wali Kota Kerahkan Camat-Lurah Patroli Malam Bersama TNI-Polri

Perang Kelompok Marak, Wali Kota Kerahkan Camat-Lurah Patroli Malam Bersama TNI-Polri

Oktober 20, 2026
Appi Tegaskan PSEL Makassar Tunggu Arahan Pusat, Aspirasi Warga Tamalanrea Jadi Pertimbangan

Appi Tegaskan PSEL Makassar Tunggu Arahan Pusat, Aspirasi Warga Tamalanrea Jadi Pertimbangan

Oktober 20, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI LINKSATUSULSEL

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved