MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM–Pasca ambruknya jembatan di Pampang Kabid Jalan Dinas PU Kota Makassar Penyampaian informasi atas runtuhnya Jembatan Pampang pada saat pelaksanaan pekerjaan pengecoran lantai tanggal 23 Oktober 2024.
Saat ini, penyebab pasti runtuhnya jembatan masih belum diketahui secara jelas dan sedang dalam proses pengecekan kembali secara detail oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Konsultan Perencana, Konsultan Supervisi dan pihak-pihak teknis lainnya.
Melalui Kabid Jalan ANDI HARSONO, ST Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar menjelaskan bahwa Konsultan Perencana, Konsultan Supervisi dan pihak-pihak teknis lainnya akan melakukan analisis mendalam guna mengidentifikasi faktor-faktor yang berkontribusi pada kejadian ini. Proses pengecekan kembali ini diperkirakan akan memakan waktu,” kata Kabid Jumat (25/10/2024)
Ditemui di salah satu warkop, dia membeberkan soal Pengujian tanah melalui uji sondir telah dilakukan pada tahap awal perencanaan untuk mengetahui kedalaman lapisan tanah keras pada titik lokasi yang direncanakan sebagai lokasi penempatan pondasi dan abutment jembatan
Berdasarkan data hasil sondir tersebut akan menentukan pemilihan bentuk dan dimensi yang paling sesuai terhadap nilai beban yang akan didistribusikan ke tanah dasar dengan memperhitungkan kekuatan dan kestabilannya,” sambung dia
Dasar pelaksanaan pekerjaan konstruksi pada Bidang Bina Marga harus sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Spesifikasi Umum Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan yang mengatur secara rinci setiap tahapan pekerjaan mulai dari tahap mobilisasi hingga tahap pembayaran bobot pekerjaan.
Lebih jauh di menjelaskan bahwa kami Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar telah beberapa kali melakukan pembangunan jembatan dengan sistem konstruksi jembatan yang sama di Kota Makassar dan sampai saat ini kondisinya dalam keadaan baik dan masih dipergunakan oleh masyarakat.
Sesuai isi dalam kontrak Pekerjaan Pembangunan Jembatan Pampang, sistem pembayaran adalah pembayaran sekaligus yaitu akan dilakukan pembayaran apabila pekerjaan sudah mencapai bobot 100% dan telah di lakukan PHO. Akan dilakukan pemutusan kontrak apabila ditemukan unsur kelalaian dari pihak penyedia jasa atas runtuhnya Jembatan Pampang,” jelas Kabid Jalan.
Hingga berita ini tayang, beberapa aktivis dan LSM telah melakukan aksi untuk menyuarakan ambruknya jembatan Pampang.(**)














