MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM – Persidangan lanjutan dugaan korupsi proyek jalan Sabbang – Tallang tahun anggaran 2020 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makasar, Selasa lalu (22/07) mengungkap fakta baru. Nama Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin kembali disebut terdakwa, Sari Pudjiastuti sebagai pihak yang terlibat mengetahui proyek ini.
Menurut Sari, Sekretaris DPD Partai Gerindra Sulsel tersebut tiga kali bertemu dengannya untuk membahas proyek yang merugikan negara senilai Rp 7,4 miliar. Tiga kali pertemuan itu, masing-masing satu kali di rumah Darmawangsyah Muin dan dua kali di salah satu lokasi di Makassar.
Fakta yang terungkap di sidang pemeriksaan saksi tersebut membantah keterangan Darmawangsyah Muin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana, pria yang akrab disapa DM mengingkari pernah bertemu dengan Sari. Bahkan politikus yang pernah menjabat Wakil Ketua DPRD Sulsel ini terang-terangan menyebut tidak tahu menahu proyek yang menyeret sejumlah nama di Sulsel.
“Saya membantah pernyataan DM bahwa tidak pernah ketemu dengan saya, karena saya tiga kali bertemu langsung dengan DM,” ungkapnya saat dimintai tanggapan majelis hakim terkait BAP yang dibacakan JPU.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa lainnya juga menyudutkan DM yang menilai adanya peran mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel tersebut dalam lingkaran proyek ini. Dengan demikian BAP JPU dianggap janggal dan perlu dikonfirmasi kembali pada Darmawangsyah Muin.
Untuk diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan ruas jalan Sabbang – Tallang sepanjang 18 kilometer di Luwu Utara itu bergulir di pengadilan negeri kelas 1 Makassar setelah ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 7,4 miliar berdasarkan hasil audit BPKP No. PE.03.03/SR-/916/PW21/5/2023. Modus utamanya diduga mark-up harga material hingga 300 %, dimana, terdakwa Sari Pudjiastuti menyebutkan kalau DM ada dalam pusaran proyek tersebut.
Pada sidang sebelumnya, untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, selain Sari Pudjiastuti, Ong Ongianto Andres Direktur PT Aiwondeni selaku relanan juga disebut dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Dari persidangan tersebut, jaksa juga dinilai inkonsisten oleh Rangga Ketum Kanalis Jade Indonesia, Kamis (24/07/2025). Dimana, menurutnya, jaksa, telah melayangkan surat untuk mendesak majelis hakim menghadirkan secara paksa Darmawangsyah Muin di persidangan karena sebelumnya sudah tiga kali ‘mangkir’ dari panggilan sebagai saksi kunci di persidangan. Ditambahkannya juga bahwa hal tersebut telah dimuat disalah satu media online, dimana, pihak Kejati Sulsel melalui Soetarmi selaku Kasi Penkum telah mengajukan permohonan pemanggilan paksa ke majelis hakim.
“Faktanya, mereka tidak punya kemampuan menghadirkan DM di persidangan saksi pada hari ini” beber dia. Untuk itu, kami mendesak Kejati sulsel agar lebih profesional demi penegakan hukum tampa pandang bulu.(**/)













