MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM– Proses penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kasus kejahatan perbankan yang melibatkan pasangan suami istri Henny Adam (HA) dan Febe Marla Ginting (FMG) akhirnya selesai pada Jumat (05/12). Penyerahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari tim kuasa hukum korban dan sejumlah aktivis sosial, menyusul dugaan “kong kalikong” antara jaksa dan penyidik yang berpotensi membuat tersangka bebas bersyarat.
Tim kuasa hukum korban menggelar konferensi pers dengan kehadiran Alfian Sampelintin, Nasrun Fahmi, Andi Salim Agung, Maria Monika Veronika Hayr, dan Ketua DPP Elang Timur Sulsel Imran SE. Alfian Sampelintin mengungkapkan bahwa perjalanan menuju tahap II penuh hambatan dan ia harus berjibaku hingga pukul 04.00 Wita untuk memastikan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Dalam tambahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahap II, kuasa hukum membeberkan bahwa HA dan FMG diduga menjadi otak kejahatan perbankan lintas provinsi yang korbannya kebanyakan adalah orang tua, para pensiunan yang tidak berdaya. Modus yang digunakan antara lain pemalsuan Surat Keputusan (SK), takeover kredit fiktif, pembobolan bank, dan manipulasi berkas kredit. Selain pasangan suami istri, seorang Relationship Officer Bank BWS Makassar bernama Muhammad Yunus juga menjadi tersangka karena perannya dalam analisis dan pencairan kredit bermasalah.
Andi Salim Agung, salah satu kuasa hukum, memperingatkan keras aparat penegak hukum di Polrestabes, Kejaksaan Negeri, dan Polda Sulsel untuk tidak main-main dengan hak masyarakat dan tidak membiarkan lembaga hukum tercoreng oleh oknum-oknum “pelacur hukum”.
Imran SE dari Elang Timur Sulsel menegaskan bahwa ormas dan LSM akan terus mengawal kasus ini dan meminta APH memberikan atensi khusus agar tidak ada korban berikutnya.
Tersangka berpotensi dituntut sesuai dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 263 KUHP tentang pembobolan, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat berharga/berkas resmi, dan Pasal 10 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Laporan Arifin.
Editor (MK)







