MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM– Kuasa Hukum eks Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Makassar 2019-2021 Hamzah Ahmad, Ikhsan Ibnu Masud Samal, SH, angkat bicara terkait polemik yang ada di lingkup perusda air minum tersebut dan terkait berita yang beredar di media online.
Didampingi rekannya, Burhan, SH, Ikhsan Ibnu Masud Samal menyampaikan klarifikasi. Klarifikasi itu, disampaikan terkait perjanjian kerjasama PDAM Kota Makassar dengan PT Traya Tirta Makassar yang dimulai tahun 2007.
Di dalam perjanjian itu kata Ikhsan, disebutkan bahwa jangka waktu perjanjian sampai semjan 2027. Dalam perjalanannya telah beberapa kali terjadi perubahan atau adendum yaitu pertama dan kedua.
Namun di tahun 2019 itu, ada beberapa konsumen atau pelanggan besar, meminta untuk dinaikkan kapasitas debit airnya. Otomatis kerjasama tersebut, harus diubah untuk menambah kapasitas debit air tersebut.
“Ada beberapa pelanggan tersebut kemudian difollow up dan didiskusikan secara internal dulu. Setelah itu, dimintakan lah legal assistance (LA) dari Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk memberikan Legal opinion (LO) mengenai apakah perlu dilakukan adendum atau tidak,” kata Ikhsan ke media, Sabtu (16/5/2026).
Dari pihak kejaksaan sendiri sebut Ikhsan, mengatakan bahwa itu perlu dilakukan adendum dan dianggap tidak ada masalah secara hukum ketika kedua belah pihak bersepakat.
Ikhsan menyebut, kemudian ada lagi dari BPKP. Review dari BPKP itu menyarangkan untuk melakukan adendum terkait kenaikan tarif dan penambahan lainnya. Jadi ada dua pegangan disitu. Dari Legal opinion Kejaksaan Tinggi dan dari BPKP perwakilan Sulawesi Selatan.
Setelah itu lanjut Ikhsan, dilakukan lagi rapat dewan pengawas. Setelahnya, dilakukan lagi rapat antar direksi dan dewan pengawas serta walikota selaku KPM pada saat itu. Sehingga perubahan itu bukan diambil secara sepihak. Tapi ada beberapa pihak terlibat dalam adendum atau perubahan ketika perjanjian tersebut.
“Persiapan juga bukan satu, dua bulan. Tapi satu tahun lebih. Akhirnya dilakukan lah perubahan itu. Yang disoroti adalah didalam perjanjian itu harusnya berakhir di tahun 2027, kenapa harus ditambah lima tahun menjadi 2032 tanpa adanya permintaan perpanjangan kontrak atau perjanjian,” sebut Ikhsan.
Disampaikan Ikshan, dimana dalam aduan tersebut, menyatakan bahwa harusnya diakhiri dulu perjanjian itu baru dilakukan lelang terbuka atau dibuka kembali tender.
“Dari sini kalau melihat atau bicara ekonomi, perpanjangan waktu itu wajar. Karena kenapa, ini investasi dan model investasinya itu adalah infrastruktur yang berbasis return of Investment (ROI) atau pengembalian investasi,” ucapnya.
“Jadi misalkan, adanya penambahan kapasitas debit air dari 1.300 Liter perdetik menjadi 1.500 liter perdetik, berarti ada penambahan 200 liter perdetik. Otomatis akan ada namanya menambahan modal atau penambahan investasi,” sambungnya.
Ikhsan juga menyampaikan, ketika ada penambahan investasi, berarti harus dilihat lagi bagaimana pengembalian investasinya atau keuntungan bagi mereka. Misalnya PT Traya Tirta Makassar, karena kerjasamanya dengan PT itu. Apa keuntungan bagi mereka dan bagaimana cara mengembalikan investasi tersebut.
“Untuk itulah, ada dua cara berdasarkan hitungannya itu. Pertama menaikkan tarif air yang dibebankan kepada masyarakat. Mungkin saja kemarin masyarakat bayar Rp 200 ribu, bisa saja naik Rp 500 ribu untuk pengembalian investasi tersebut,” jelasnya.
Ditegaskan Ikshan, tapi hal itu tidak diinginkan. Maka jalan satu-satunya untuk mencapai titik investasinya ini, berarti harus melakukan perpanjangan kontrak. Disitu hitungan ekonominya. Dan menurut hitung hitungan itu, adalah lima tahun.
Tapi jelas Ikhsan, mereka menganggap terjadinya perpanjangan selama lima tahun itu, bisa mengakibatkan kerugian bagi negara. Mereka menganggap setiap bulannya itu, PDAM harus membayar kepada PT Traya sebesar Rp6 miliar, kalau ditotalkan menjadi lima tahun atau 60 bulan, itu totalnya Rp360 miliar.
“Dari situlah angkanya Rp 360 miliar itu. Dia menganggap itu adalah potensi kerugian negara. Jika dia menganggap kerugian negara itu muncul ketika pas terjadi adendum ketiga pada tahun 2021, itu terpatahkan ketika ada hasil perhitungan dari BPK 30 Desember 2025,” ujarnya.
Dimana kata Ikhsan, menyatakan secara eksplisit bahwa tidak ada ditemukan kerugian negara dari perjanjian kerjasama tersebut, antara PDAM dengan PT Traya. Ketika mereka menganggap bahwa nanti kerugiannya muncul di tahun 2027 sampai 2032 yaitu lima tahun, itu baru merupakan potensi, bukan kerugian yang nyata.
“Jika memang itu dianggap tidak benar, itu masih merupakan potensi. Dimana bisa terjadi di tahun depan atau di tahun 2027. Bukan sekarang. Kenapa saya katakan itu bukan sebagai kerugian negara, karena menurut putusan Mahkamah Konstitusi No.25 tahun 2016, itu menyatakan bahwa yang dimaksud kerugian adalah kerugian yang rill. Bukan kerugian yang diprediksi, bukan potensi kerugian,” terangnya.
Jadi pada intinya ucap Ikhsan, dalam adendum tiga kali perjanjian tersebut tidak ada yang namanya kerugian negara. Adapun potensi kerugian negara itu, tidak masuk kedalam unsur tindak pidana korupsi. Karena potensi kerugian itu, bukan merupakan kerugian yang rill.
Kemudian Ikhsan juga menyoroti adanya diksi dalam judul berita di media, yang mengatakan bahwa penyidik Polda Sulsel telah melakukan penyitaan dokumen ke PDAM. Secara garis besarnya terkait adanya laporan kerugian Rp360 miliar tersebut.
“Saya menganggap diksi tersebut tidak tepat. Memang ada pihak Polda Sulsel masuk ke PDAM, tapi di dalam itu bukan melakukan penyitaan, hanya melakukan klarifikasi. Jadi bedah yah melakukan klarifikasi dengan melakukan penyitaan,” tegasnya.
“Kalau terjadi penyitaan di dalam, berarti di internal Polda itu dalam penanganan perkara tersebut, sudah naik ditingkat sidik (penyidikan). Kalau sudah naik ke tingkat sidik itu, berarti sebentar lagi mungkin saja sudah ada penetapan tersangka,” tutupnya.(**)








