BULUKUMBA, LINKSATUSULSEL.COM– Tim Satgas Pengendalian Harga Beras Polres Bulukumba melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Cekkeng dan Pasar Sentral Bulukumba, Rabu (29/10/2025), untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan beras di wilayah Kabupaten Bulukumba.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Syamsir, S.Sos, ini dilakukan berdasarkan instruksi Presiden Republik Indonesia tentang upaya pengendalian harga dan stabilisasi pasokan beras di seluruh wilayah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Faisal Armin (Pimpinan Bulog Cabang Bulukumba), Drs. Alfian A. Nallihungan, M.Si (Kepala Dinas Perdagangan Bulukumba), Eko Sukmawanto Basri (Kepala Bidang Ketahanan Pangan Bulukumba), serta Hardiansyah (Dinas Perizinan Kabupaten Bulukumba).
Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali, S.Sos, menjelaskan bahwa dari hasil pemantauan di lapangan, harga beras di beberapa kios pedagang masih terpantau stabil dan sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Adapun hasil pengecekan harga antara lain:
– Beras SPHP: Rp12.000 per kilogram (sesuai HET Rp12.500)
– Beras Premium: Rp14.400 per kilogram (sesuai HET Rp14.900)
– Beras Medium: Rp13.200 per kilogram (sesuai HET Rp13.500)
Dalam kesempatan tersebut, tim memberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak menjual beras melebihi HET yang berlaku dan aktif berkoordinasi dengan Bulog terkait pengadaan stok beras SPHP.
“Apabila ditemukan pedagang yang menjual beras melebihi HET, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan surat teguran sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Iptu Muhammad Ali.
Polres Bulukumba bersama Dinas Perdagangan juga akan memasang stiker atau banner informasi HET di sejumlah titik strategis pasar sebagai bentuk sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat.
Melalui kegiatan sidak dan pemantauan rutin ini, Polres Bulukumba bersama instansi terkait berkomitmen untuk menjaga stabilitas harga pangan, khususnya beras, agar tetap terjangkau bagi masyarakat serta mencegah adanya praktik curang yang dapat merugikan konsumen.(**)







