• Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
Link Satu Sulsel
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
Home Kriminal

Rekom DPRD Segel PT. Primafood, Perak Minta Walikota Bersikap Tegas Tutup Pengusaha Nakal

in Kriminal, News
Rekom DPRD Segel PT. Primafood, Perak Minta Walikota Bersikap Tegas Tutup Pengusaha Nakal
537
SHARES
537
VIEWS
Share on FacebookWhatsapp

MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM— Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM PERAK) melalui Devisi Hukum & Pelaporan, Musa, S.H., mendesak Wali Kota Makassar agar segera menindak tegas PT. Primafood Internasional. Desakan ini dilayangkan menyusul rekomendasi resmi dari Komisi C DPRD Kota Makassar yang menyarankan penyegelan terhadap gerai-gerai usaha PT. Primafood Internasional.

Musa mengungkapkan bahwa rekomendasi tersebut merupakan hasil dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi C DPRD Kota Makassar dan pihak PT. Primafood Internasional, yang telah dilaksanakan pada 23 Mei dan 2 Juni 2025. Dalam RDPU tersebut, ditemukan sejumlah pelanggaran serius terkait operasional dan ketenagakerjaan perusahaan tersebut.

BeritaLainya:

Dugaan Kejangalan Sidang Etik, Kuasa Hukum Arifan Efendi Adukan ke Mabes Polri

Dugaan Kejangalan Sidang Etik, Kuasa Hukum Arifan Efendi Adukan ke Mabes Polri

7 jam ago
Korban Kenal Lewat Instagram, 3 Pelaku Kekerasan Seksual di Makassar Ditangkap

Korban Kenal Lewat Instagram, 3 Pelaku Kekerasan Seksual di Makassar Ditangkap

7 jam ago
Eksekusi Tanah 5.564 M² di Takalar Berjalan Lancar, Diawasi Polres Takalar dan LBH MRI

Eksekusi Tanah 5.564 M² di Takalar Berjalan Lancar, Diawasi Polres Takalar dan LBH MRI

9 jam ago
Perumda Parkir Gandeng Tripika, Tertibkan Parkir di Pantai Losari

Perumda Parkir Gandeng Tripika, Tertibkan Parkir di Pantai Losari

11 jam ago

“LSM PERAK telah melaporkan adanya dugaan kuat bahwa operasional PT. Primafood Internasional tidak sesuai dengan peruntukannya. Banyak gerai yang telah beroperasi namun belum mengantongi izin resmi. Ini jelas-jelas pelanggaran,” tegas Musa.

Selain itu, hasil RDPU mengungkap bahwa PT. Primafood Internasional telah menerapkan sistem hubungan kerja Perjanjian Waktu Kerja Tertentu (PWKT) dengan pekerjanya. Namun, ironisnya, perusahaan tidak lagi memiliki legal standing karena peraturan perusahaan sebelumnya telah habis masa berlakunya sejak Januari 2025 dan hingga kini belum diperbarui ataupun disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Ini melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa peraturan perusahaan harus dibuat tertulis dan disahkan oleh instansi terkait. Tanpa itu, hak-hak pekerja bisa terancam,” tambah Musa.

Lebih lanjut, dari hasil kajian terhadap dokumen PKKPR yang diajukan PT. Primafood Internasional, ditemukan ketidaksesuaian lokasi usaha yang tercantum, di mana beberapa titik koordinat tidak menunjukkan lokasi usaha yang valid. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap keabsahan dan akurasi data yang dilaporkan perusahaan.

Pelanggaran lain juga ditemukan dalam format perjanjian kerja yang digunakan oleh PT. Primafood Internasional. Perjanjian tersebut dianggap tidak memenuhi unsur sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 dan 1320 KUH Perdata, Pasal 54 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta sejumlah pasal dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.

Berdasarkan berbagai temuan tersebut, Komisi C DPRD Kota Makassar secara resmi merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar untuk:

1. Menjatuhkan sanksi administratif berupa penyegelan gerai usaha PT. Primafood Internasional sebagai langkah penghentian sementara kegiatan operasional, hingga perusahaan melengkapi perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan peraturan perusahaan yang sah.

2. Menugaskan perangkat daerah terkait untuk mengambil langkah-langkah hukum dan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap PT. Primafood Internasional.

Musa berharap Wali Kota Makassar tidak mengabaikan rekomendasi DPRD dan segera mengambil tindakan tegas demi perlindungan hukum, hak tenaga kerja, dan ketertiban administrasi usaha di Kota Makassar. “Kami tidak ingin hukum hanya menjadi formalitas. Penegakan aturan harus tegas tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Hingga berita ini turun, pihak perusahaan Primafood internasional belum bisa memberi jawaban.(**)

(*)

Previous Post

Munafri Lakukan Sidak di Kantor Gabungan Dinas, Temukan Gedung Rusak dan Layanan Belum Maksimal

Next Post

Potret Kantor Disdik Makassar Sehari Sebelum Penutupan Pendaftaran Prestasi

Related Posts

Dugaan Kejangalan Sidang Etik, Kuasa Hukum Arifan Efendi Adukan ke Mabes Polri
Kriminal

Dugaan Kejangalan Sidang Etik, Kuasa Hukum Arifan Efendi Adukan ke Mabes Polri

April 22, 2026
Korban Kenal Lewat Instagram, 3 Pelaku Kekerasan Seksual di Makassar Ditangkap
Daerah

Korban Kenal Lewat Instagram, 3 Pelaku Kekerasan Seksual di Makassar Ditangkap

April 22, 2026

Stay Connected test

  • 87.1k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepsek SMPN 13 Makassar Bantah Isu Pungli Rp5 Juta saat Pendaftaran Siswa Baru

Kepsek SMPN 13 Makassar Bantah Isu Pungli Rp5 Juta saat Pendaftaran Siswa Baru

Juli 7, 2025
Pemkot Makassar Larang Penjualan Atribut Baju Olahraga dan Batik di Sekolah, Tutup Celah Pungli di Sekolah

Pemkot Makassar Larang Penjualan Atribut Baju Olahraga dan Batik di Sekolah, Tutup Celah Pungli di Sekolah

Juli 11, 2025
Resmi Berhentikan Ratusan Karyawan, PDAM Makassar Minta Maaf

Resmi Berhentikan Ratusan Karyawan, PDAM Makassar Minta Maaf

Mei 28, 2025

Tim Hukum AURAMA Siapkan Berkas Laporan Bupati dan Wakil Bupati Gowa Termasuk Sejumlah ASN Pemda Ke BAWASLU dan Polda Sulsel

September 27, 2024

Berkedok Paguyuban, Dugaan Pungli SDN Mangkura 1 Tercium Ketua DPRD Makassar

1

Kecamatan Tamalanrea Bakal Sulap Hutan Manggrove Lantebung jadi Lorong Wisata Unggulan

0

Kadis Pariwisata Makassar Apresiasi TERKINI.ID yang Sukses Gelar MFC Award 2022

0

Rakor Tindak Lanjut Rembuk Stunting 3, Wawali Fatmawati Rusdi Ingatkan Camat Lurah Koordinasi

0
Efisiensi Anggaran Rp60 Miliar, Munafri Alihkan Dana untuk Rakyat

Efisiensi Anggaran Rp60 Miliar, Munafri Alihkan Dana untuk Rakyat

April 22, 2026
Optimalisasi Parkir, Perumda Parkir Makassar Raya Kolaborasi Camat & Dishub

Optimalisasi Parkir, Perumda Parkir Makassar Raya Kolaborasi Camat & Dishub

April 22, 2026
Dugaan Kejangalan Sidang Etik, Kuasa Hukum Arifan Efendi Adukan ke Mabes Polri

Dugaan Kejangalan Sidang Etik, Kuasa Hukum Arifan Efendi Adukan ke Mabes Polri

April 22, 2026
Korban Kenal Lewat Instagram, 3 Pelaku Kekerasan Seksual di Makassar Ditangkap

Korban Kenal Lewat Instagram, 3 Pelaku Kekerasan Seksual di Makassar Ditangkap

April 22, 2026

Recent News

Efisiensi Anggaran Rp60 Miliar, Munafri Alihkan Dana untuk Rakyat

Efisiensi Anggaran Rp60 Miliar, Munafri Alihkan Dana untuk Rakyat

April 22, 2026
Optimalisasi Parkir, Perumda Parkir Makassar Raya Kolaborasi Camat & Dishub

Optimalisasi Parkir, Perumda Parkir Makassar Raya Kolaborasi Camat & Dishub

April 22, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI LINKSATUSULSEL

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved