MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM — Polrestabes Makassar mengungkap dua penindakan sekaligus: penertiban knalpot bising dan pengungkapan kasus tawuran antarkelompok yang menewaskan satu orang, dalam konferensi pers Kamis (8/10/2026). Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin pemaparan hasil operasi.
Polisi mengamankan 340 unit kendaraan roda dua, di mana 245 unit terbukti menggunakan knalpot brong. Selain itu disita 73 helm dan 34 Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Penindakan digelar rutin setiap hari melibatkan Sat Samapta, Sat Lalu Lintas, dan Intelijen. Kendaraan ditahan hingga dinyatakan memenuhi syarat.
Tawuran di Jalan Independence, Biringkanaya, Minggu (4/10/2026) pukul 03.30 WITA bukan terjadi spontan. Kelompok Warmen 27 dan Tabil 22 menjadwalkan pertemuan lewat media sosial — istilahnya “COD”. Anggota berasal dari Makassar, Maros, hingga Gowa. Akibat peristiwa itu, Muhammad Akmal (24) tewas dipukuli, satu remaja 16 tahun luka berat dan masih dirawat belum sadar.
Sebanyak 19 orang diamankan, mayoritas berusia 15–17 tahun. Tiga orang lainnya masih diburu. Polres Gowa dan Maros turut membantu memantau pergerakan kelompok. Barang bukti disita: 5 sepeda motor, 4 senjata tajam, 3 busur dan anak panah, serta pakaian korban. Penanganan tetap mengikuti ketentuan perlindungan anak tanpa mengabaikan konsekuensi hukum.
“Usia muda tidak menghapus tanggung jawab jika menyebabkan luka berat atau kematian. Kami tidak menunda proses hukum,” tegas Arya. Ia juga meminta warga tidak menyebarkan video tawuran di media sosial, karena justru memicu pelaku semakin berani. Status tersangka belum berubah menjadi terpidana hingga putusan pengadilan. Identitas anak tidak dipublikasikan demi perlindungan hukum.(**)








