MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus penipuan online bermodus phishing melalui aplikasi WhatsApp. Tim Tipidsiber menangkap tersangka berinisial R di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., bersama Kasubdit Siber AKBP Jan Manto Hasiholan, S.H., S.I.K., M.H., di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (12/10/2026).
Pada 22 Agustus 2026, korban berinisial AWS menerima informasi bahwa dirinya sedang dicari AWB. Saat korban menghubungi melalui WhatsApp, akun tersebut ternyata telah dikuasai pelaku. Korban kemudian mentransfer dua kali masing-masing Rp25 juta, total Rp50 juta, ke rekening yang diarahkan. Saat AWB menghubungi langsung, barulah diketahui akun telah disalahgunakan dan korban telah tertipu.
Barang bukti yang diamankan satu unit ponsel, tangkapan layar bukti transfer, dan bukti percakapan. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 UU ITE No. 1 Tahun 2024 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP, ancaman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.
Polda Sulsel mengimbau masyarakat tetap waspada selalu konfirmasi melalui telepon atau tatap muka sebelum mentransfer uang, meskipun pesan berasal dari nomor yang dikenal.(**)







