MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM– Pemerintah Kota Makassar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) di Jalan Datu Museng dan Jalan Maipa, Kecamatan Ujung Pandang, Rabu (4/2/2026).
Penertiban yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Makassar, Hasanuddin, S.STP., M.Si, bersama Camat Ujung Pandang ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam menegakkan peraturan daerah serta mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya.
Dalam pelaksanaan di lapangan, sejumlah pemilik lapak menunjukkan sikap kooperatif dengan melakukan pembongkaran secara mandiri, sehingga proses penertiban berlangsung tertib, aman, dan kondusif tanpa adanya perlawanan atau gesekan.
Kegiatan ini juga melibatkan unsur TNI-Polri untuk pengamanan serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar untuk pengaturan lalu lintas.
Kasatpol PP Kota Makassar, Hasanuddin, menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan secara persuasif dan humanis, dengan mengedepankan pendekatan dialog kepada para pedagang.
“Penertiban ini bukan untuk mematikan mata pencaharian warga, tetapi untuk menata kota agar lebih tertib, nyaman, dan sesuai aturan. Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung upaya ini,” ujarnya.
Pemkot Makassar memastikan akan terus melakukan penataan PKL secara berkelanjutan demi menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga kota.







