MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM— Pemerintah Kota Makassar melakukan penertiban dan relokasi peternakan babi di kawasan Jalan Kesadaran, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Senin (12/10/2026).
Berbeda dengan penertiban represif, pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif dengan memfasilitasi kendaraan truk untuk memindahkan hewan ternak ke lokasi yang ditentukan pemiliknya sendiri.
Penertiban dipimpin Asisten I Setda Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan, bersama Camat Panakkukang, Syahril, serta tim gabungan Satpol PP, TNI, Polri, Damkarmat, dan tokoh masyarakat. Langkah ini diambil karena keberadaan peternakan di kawasan permukiman melanggar Perda No. 7 Tahun 2021 dan telah menimbulkan keluhan warga selama puluhan tahun terkait bau dan pencemaran lingkungan.
Sebelum penertiban, pemerintah telah melakukan sosialisasi dan pendekatan selama sekitar enam bulan. Dari sekitar 1.200 ekor babi milik 49 peternak di dua titik lokasi, sebagian besar telah terjual atau dipindahkan secara mandiri. Pemerintah hanya membantu mengangkut sisa ternak dengan truk dan kendaraan roda tiga ke lokasi pilihan pemilik, bukan penempatan paksa.
“Kita pindahkan bukan dengan pendekatan represif, melainkan kerja sama. Pemerintah hadir memberi solusi, bukan sekadar menertibkan. Ketertiban lingkungan dan penghormatan terhadap warga harus berjalan beriringan,” ujar Andi Irwan Bangsawan.
Camat Panakkukang, Syahril, menambahkan persoalan ini telah berlangsung 30–40 tahun dan aduan warga terus meningkat. “Kami sampaikan bahwa ini bukan soal melarang, tapi soal peruntukan kawasan dan dampak terhadap lingkungan warga. Semua berjalan lancar karena komunikasi yang dibangun sejak lama,” jelasnya.
Kegiatan berjalan aman dan kondusif. Pemerintah berharap penataan kawasan permukiman dapat berjalan tertib tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat yang terdampak.(**)








