• Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
Link Satu Sulsel
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
Home Balai Kota Makassar

Pemkot Makassar- BPN/ATR Kolaborasi Permudah Perizinan

in Balai Kota Makassar
Pemkot Makassar- BPN/ATR Kolaborasi Permudah Perizinan
100
SHARES
100
VIEWS
WhatsappShare on Facebook

MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM– Pemerintah Kota Makassar, bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Makassar, berkolaborasi mempermudah pelayanan perizinan.

Rencana tersebut muncul, usai Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Muh Syukur bertemu di kantor Wali Kota Makassar, Rabu (9/4/2025).

BeritaLainya:

Hadapi Musim Kering, Pemkot Perkuat Dukungan Sarana Pertanian dan Teknologi untuk Petani Makassar

Hadapi Musim Kering, Pemkot Perkuat Dukungan Sarana Pertanian dan Teknologi untuk Petani Makassar

35 menit ago
Pemkot Makassar Kejar Serapan APBD Makassar 95 Persen, Kepala OPD Diminta Tinggalkan Kebiasaan Lama

Pemkot Makassar Kejar Serapan APBD Makassar 95 Persen, Kepala OPD Diminta Tinggalkan Kebiasaan Lama

38 menit ago
Sampah Tak Boleh Lagi Bertumpuk, Camat-Lurah Makassar Diminta Turun Kontrol Setiap Hari

Sampah Tak Boleh Lagi Bertumpuk, Camat-Lurah Makassar Diminta Turun Kontrol Setiap Hari

41 menit ago
Pastikan Air Cukup untuk Warga, Wali Kota Makassar Tinjau SPAM Cambaya di Musim Kemarau

Pastikan Air Cukup untuk Warga, Wali Kota Makassar Tinjau SPAM Cambaya di Musim Kemarau

22 jam ago

Adapun lokasi atau loket pelayanan bagi BPN/ATR tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Makassar atau Gedung Makassar Government Center (MGC).

Pelayanan meliputi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau kini berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), agar dipercepat sesuai kebutuhan masyarakat.

Selain itu, juga meliputi izin Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Peralihan, Pendaftaran SK, Perubahan Hak Guna Bangunan/ Hak Pengelolaan (HGB/HPL) menjadi Hak Milik (HM) untuk rumah tinggal, toko dan lainnya.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mengungkapkan pertemuan bersama Kepala BPN membahas banyak hal berkaitan izin bangunan hingga persoalan pertanahan.

“Tadi barusan kami ketemu kepala kantor ATR/BPN untuk membicarakan banyak hal soal izin yang lebih cepat,” jelas Munafri.

“Dengan hadirnya pihak BPN, kita akan membuat dan mengharapkan BPN bisa masuk ke dalam Mall Pelayanan Publik (MPP) Makassar supaya proses dokumen yang ada di kita ini, bisa langsung diselesaikan di Mall Pelayanan Publik gedung kita,” lanjut Munafri.

Namun, terpenting kata dia adalah membahas penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Makasar dapat diproses dalam waktu singkat.

Appi mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk mendorong program penyediaan perizinan yang lebih cepat dan tepat waktu bagi masyarakat umum yang memerlukan izin bangunan maupun jenis lainya.

“Salah satunya kami diskusikan adalah berkaitan dengan pemerintah kota berkaitan soal sistem perizinan PBG yang berkaitan dengan waktu yang lama. Bisa lebih mudah dan cepat dalam waktu singkat,” tutur Munafri.

“Kita menyatukan persepsi agar berapa lama sistem proses perizinan ini harus lebih cepat kita laksanakan secara bersama-sama,” tambah Ketua DPD II Golkar Makassar itu.

Ketua IKA FH Unhas terpilih itu menyampaikan, beberapa persoalan selama ini jadi kendala soal PBG yang dirasakan oleh masyarakat, maka perlu solusi agar teratasi.

“Dengan hal ini, sehingga kita memotong jalur birokrasi waktu yang selama ini menjadi keluhan teman-teman atau masyarakat,” tukasnya.

Sedangkan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Muh Syukur mengatakan, pihak ATR/BPN siap berkolaborasi dengan Pemkot Makassar menyelesaikan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat soal perizinan.

“Intinya, kolaborasi (kerjasama) kami (BPN) siap untuk membantu pemerintah kota dalam urusan pertanahan atau bangunan,” katanya.

Khusus izin gedung dulu dikenal IMB (Izin Mendirikan Bangunan), tapi kini sudah berganti menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) berdasarkan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 16 Tahun 2021.

Sedangkan penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan; perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat.

Ia menuturkan, sangat tepat Pemkot Makassar bersama BPN membukan layanan di Mall Pelayanan Publik (MPP). Apalagi berkaitan kebutuhan orang banyak.

“Kami melihat kaitan persoalan izin, itu sudah menjadi kebutuhan yang mendesak bagi banyak orang. Nah itu mungkin kita bisa buka loket online dari sini saja datang ke kantor atau kita membuka loket sendiri khusus itu kita bisa buat. saya kira tidak masalah jadi nanti kita lihat petugas kita nambah personil khusus untuk itu,” jelasnya.

“Bicara soal izin. BPN buka aplikasi permudah izin via online. Kita tidak mau izin berlama-lama, pelayanan harus cepat hitungan jam selesai,” tambah dia.(*)

Post Views: 64
Previous Post

Hadiri Halal Bihalal Bersama Pendidik Makassar, Melinda Aksa: Pentingnya Kolaborasi Pendidikan dan Keluarga

Next Post

Kapolda Sulsel Pimpin Serah Terima Jabatan Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Polda Sulsel

Related Posts

Hadapi Musim Kering, Pemkot Perkuat Dukungan Sarana Pertanian dan Teknologi untuk Petani Makassar
Balai Kota Makassar

Hadapi Musim Kering, Pemkot Perkuat Dukungan Sarana Pertanian dan Teknologi untuk Petani Makassar

Agustus 20, 2026
Pemkot Makassar Kejar Serapan APBD Makassar 95 Persen, Kepala OPD Diminta Tinggalkan Kebiasaan Lama
Balai Kota Makassar

Pemkot Makassar Kejar Serapan APBD Makassar 95 Persen, Kepala OPD Diminta Tinggalkan Kebiasaan Lama

Agustus 20, 2026

Recent News

Hadapi Musim Kering, Pemkot Perkuat Dukungan Sarana Pertanian dan Teknologi untuk Petani Makassar

Hadapi Musim Kering, Pemkot Perkuat Dukungan Sarana Pertanian dan Teknologi untuk Petani Makassar

Agustus 20, 2026
Pemkot Makassar Kejar Serapan APBD Makassar 95 Persen, Kepala OPD Diminta Tinggalkan Kebiasaan Lama

Pemkot Makassar Kejar Serapan APBD Makassar 95 Persen, Kepala OPD Diminta Tinggalkan Kebiasaan Lama

Agustus 20, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI LINKSATUSULSEL

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved