LUMAJANG, LINKSATUSULSEL.COM–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang meminta aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan praktik pemindahan isi LPG 3 kg ke tabung nonsubsidi 12 kg yang dinilai merugikan masyarakat berpenghasilan rendah.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu distribusi energi bersubsidi.
“Saya sudah sampaikan kepada Kapolres agar ini dituntaskan. Ini menyangkut hak rakyat kecil,” ujar Indah melalui keterangan pers yang diterima pada Sabtu (11/4/2026).
Menurutnya, LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga setiap penyalahgunaan akan berdampak langsung terhadap ketersediaan dan harga di tingkat masyarakat.
“Kalau disalahgunakan, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat kecil yang sangat bergantung pada LPG ini,” tegasnya.
Selain penindakan, pemerintah daerah juga mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam menjaga distribusi energi agar tetap tepat sasaran.
Bupati mengingatkan masyarakat untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi dengan harga sesuai ketentuan serta menghindari pembelian melalui jalur tidak resmi.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pembelian berlebihan yang dapat memicu kelangkaan. “Kalau membeli secukupnya, distribusi bisa merata. Namun jika berlebihan, masyarakat lain bisa tidak kebagian,” ujarnya.
Masyarakat juga didorong untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan, seperti penjualan di atas harga atau aktivitas mencurigakan terkait pengoplosan LPG. “Peran masyarakat penting. Jika ada yang tidak wajar, segera laporkan,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah daerah akan memperketat pengawasan bersama aparat penegak hukum. Pangkalan atau agen yang terbukti melanggar berpotensi dikenai sanksi hingga penutupan. “Jangan ragu menindak. Kita harus melindungi masyarakat,” tegasnya.
Pemkab Lumajang juga berkoordinasi dengan Pertamina untuk memastikan pasokan LPG tetap aman selama proses penindakan berlangsung.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga distribusi LPG bersubsidi tetap adil, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak.










