MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM – Aktivitas pergudangan di dalam kota, khususnya di Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, masih marak terjadi meskipun telah ada peraturan daerah dan peraturan wali kota yang melarangnya. Kondisi ini membuat warga resah karena aktivitas bongkar muat yang terjadi setiap hari menyebabkan kemacetan parah.
Pantauan di lapangan, gudang-gudang di Jalan Cakalang Raya, Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tanah, tetap beroperasi seperti biasa. Truk-truk besar terlihat melakukan bongkar muat barang di siang hingga malam hari, bahkan tak jarang memarkir hingga berderet di bahu jalan.
Padahal, larangan operasional gudang dalam kota telah diatur dalam:
– Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1992 tentang Lokasi Pusat Pergudangan dan Pengelolaan Terminal
– Perda Nomor 53 Tahun 2015 tentang Kawasan Pergudangan, yang mewajibkan aktivitas gudang dipusatkan di Kawasan Industri Makassar (KIMA)
– Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 16 tahun 2019 tentang Pengawasan Gudang dalam Kota
Namun, peraturan-peraturan tersebut seolah diabaikan oleh para pemilik gudang. Warga sekitar dan pengendara yang melintas di Jalan Cakalang, Jalan Paotere Gusung, dan Jalan Tentara Pelajar mengeluhkan kemacetan yang terjadi akibat aktivitas bongkar muat tersebut.
“Di sini gudang yang beroperasi berada tidak jauh dari kantor pemerintah setempat,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Ia menambahkan, meskipun demikian, aktivitas bongkar muat tetap berjalan tanpa ada tindakan dari pihak berwenang.
Warga berharap, Dinas Perhubungan dan kepolisian wilayah setempat dapat menindak tegas aktivitas bongkar muat di depan gudang-gudang tersebut. Pasalnya, kemacetan terjadi hampir setiap hari, terutama pada jam sibuk pagi, siang, dan sore hari.
“Seharusnya truk tidak menggunakan badan jalan untuk melakukan bongkar muatan. Sebab hal itu dapat menghambat laju kendaraan yang melintas. Ditambah lagi Jalan Raya merupakan akses poros keluar dari tol menuju bandara dan arah AP Patta Rani,” kata warga lainnya 18/10/2025
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak berwenang terkait keluhan warga dan dugaan pelanggaran aturan operasional gudang dalam kota ini.
Laporan: Sadikin Rahmat












