LINKSATUSULSEL.COM, MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, A. Odhika Cakra Satriawan, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Acara yang berlangsung di Hotel Karebosi Primer, Sabtu (19/7), ini dihadiri oleh para pendidik, pegiat, dan masyarakat umum.
Dalam sambutannya, Odhika menekankan bahwa perda ini adalah fondasi hukum untuk mewujudkan pendidikan yang inklusif, bermutu, dan berkeadilan. “Pendidikan adalah hak dasar yang harus dijamin oleh negara, dan perda ini hadir untuk memastikan tidak ada anak di Makassar yang tertinggal,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pendidikan pasca-pandemi.
Akademisi Ivan Harijuni menambahkan bahwa Perda ini mengatur banyak aspek, mulai dari akses pendidikan dasar hingga peningkatan kompetensi guru. Menurutnya, implementasi perda harus disertai pengawasan dan pemerintah wajib menyediakan sarana yang memadai.
Sementara itu, Kepala SMK Army Putra Makmur menyoroti pentingnya pendidikan vokasi yang relevan dengan kebutuhan industri. Ia berharap perda ini dapat mendorong kolaborasi antara sekolah dengan sektor swasta agar lulusan siap kerja.
Odhika berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka di bidang pendidikan, serta membuka ruang diskusi untuk perbaikan sistem pendidikan di Makassar.(*)













