MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM–Suami menikah dengan perempuan lain tanpa izin dari istri pertama yang sah Irma Ulana Binti Mardi (32), Alamat di jalan Gatot Subroto 5 No. 13 F Kelurahan Kaluku Bodoa Kecamatan Tallo kota Makassar melaporkan suaminya, berinisial Jf,(Jefry), ke Kepolisian Polrestabes Makassar.
Bersama keluarganya yang juga berprofesi sebagai wartawan, Irma Ulana mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar.
Laporannya telah masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Makassar Polda Sulawesi Selatan Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor LP/B857/V/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 22 Mei 2025 pukul 11.45 WITA bertempat di kantor kepolisian di atas pada hari tanggal di tandatangani Surat laporan ini diterangkan.
Adapun pasal yang di maksud tentang tindak pidana Perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Dalam Pasal 284, yang terjadi di jalan Pannampu 1 kota Makassar RT,-RW-,Titik Koordinat Lembo, Tallo,kota Makassar Sulawesi Selatan Pada hari Selasa , tanggal (06 Mei 2025) sekitar jam 11.00 WITA,
Irma menerangkan, suaminya menikah lagi dengan perempuan yang diketahui merupakan janda beranak dua di salah satu alamat di jalan pannampu kelurahan Lembo kecamatan Tallo Kota Makassar.
Mengetahui JF (Jefry)menikah lagi. Dia diberitahu oleh temannya, bahwa Jf menikah lagi dengan perempuan lain. Bahkan informasi tentang pernikahan JF dengan istri keduanya disebarkan melalaui teman tetangga,” kata Irma Jumat (23/5/2025)
Lebih lanjut, pihaknya berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk memberikan keadilan hukum kepada kami,
“Mohon pihak kepolisian setempat untuk segera melakukan tindakan penyelidikan atas laporan dari laporan kami, ” singkat Irma ambil menangis (**)
LAPORAN:SADIKIN RAHMAT












