• Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
Link Satu Sulsel
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
Home Nasional

MK Revisi Pasal UU ITE, Ini Penyebabnya !!

in Nasional, News
MK Revisi Pasal UU ITE, Ini Penyebabnya !!
100
SHARES
100
VIEWS
WhatsappShare on Facebook

JAKARTA, LINKSATUSULSEL.COM–Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, termasuk kritik publik, harus dijamin secara lebih jelas dan adil.

BeritaLainya:

Pulihkan Nama Baik Ustaz Mustari Ago! Polres Takalar Diduga Salah Tangkap & Rekayasa Kasus

Pulihkan Nama Baik Ustaz Mustari Ago! Polres Takalar Diduga Salah Tangkap & Rekayasa Kasus

15 jam ago
Resmi! Sekretaris Jenderal PERADMI Berganti, Siap Bawa Organisasi Maju

Resmi! Sekretaris Jenderal PERADMI Berganti, Siap Bawa Organisasi Maju

1 hari ago
Tak Lagi Bayar Iuran Sampah, 3.122 Rumah di Ujung Tanah Nikmati Program Wali Kota Munafri

3.122 Rumah di Ujung Tanah Bebas Iuran Sampah, Appi Perluas Sasaran hingga 1.300 VA

3 hari ago
Pasar Pa’baeng-baeng Terbakar, Munafri Pastikan Perbaikan dan Akses Modal Pedagang

Pasar Pa’baeng-baeng Terbakar, Munafri Pastikan Perbaikan dan Akses Modal Pedagang

3 hari ago

Putusan ini menyasar pasal-pasal karet yang selama ini kerap digunakan untuk membungkam kritik, khususnya Pasal 27A dan 28 ayat (1) dan (2).

MK menegaskan bahwa delik aduan dalam Pasal 27A hanya dapat diajukan oleh individu, bukan oleh badan hukum atau korporasi.

Artinya, lembaga negara, perusahaan, maupun institusi lain tak bisa lagi melaporkan seseorang atas dugaan pencemaran nama baik.

“Frasa ‘orang lain’ dalam pasal tersebut ditafsirkan hanya merujuk pada individu, bukan entitas hukum,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan, Selasa (30/4/2024).

MK juga menyoroti multitafsirnya frasa “tanpa hak” dan “suatu hal” dalam Pasal 28 ayat (1) dan (2), yang selama ini kerap digunakan untuk memidanakan opini atau ekspresi netral.

Menurut MK, keberadaan frasa “tanpa hak” tetap penting untuk memastikan bahwa ekspresi yang disampaikan bukanlah tindakan yang melanggar hukum atau bertujuan merusak.

Putusan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama aktivis, jurnalis, dan warga biasa, yang selama ini hidup dalam ketakutan karena UU ITE kerap dipakai sebagai alat represi.

Dengan interpretasi baru dari MK, ruang bagi kritik dan partisipasi publik dalam demokrasi diharapkan bisa semakin terbuka.

Post Views: 70
Tags: UU ITE resmi di batalkan
Previous Post

Kompak Bersama, Dua SDI Toddopuli Jaga Ketertiban Sekolah

Next Post

Munafri: Pembentukan Karakter Anak, Dimulai di Lingkungan Keluarga dan Sekolah

Related Posts

Pulihkan Nama Baik Ustaz Mustari Ago! Polres Takalar Diduga Salah Tangkap & Rekayasa Kasus
Kriminal

Pulihkan Nama Baik Ustaz Mustari Ago! Polres Takalar Diduga Salah Tangkap & Rekayasa Kasus

September 5, 2026
Resmi! Sekretaris Jenderal PERADMI Berganti, Siap Bawa Organisasi Maju
News

Resmi! Sekretaris Jenderal PERADMI Berganti, Siap Bawa Organisasi Maju

September 4, 2026

Recent News

Prestasi Gemilang! Pocil Polres Palopo Juara II Lomba Polisi Cilik Zona II

Prestasi Gemilang! Pocil Polres Palopo Juara II Lomba Polisi Cilik Zona II

September 5, 2026
Kemarau Panjang, Wali Kota Makassar Bersama Warga Salat Istisqa di Al-Markaz

Kemarau Panjang, Wali Kota Makassar Bersama Warga Salat Istisqa di Al-Markaz

September 5, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI LINKSATUSULSEL

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved