GOWA, LINKSATUSULSEL.COM–Mediasi perkara perdata antara ahli waris Latif Dinung dan Bripka Muh Bakri terkait sengketa tanah yang digelar di Kantor Kelurahan Pattapang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, dinyatakan gagal karena Bripka Muh Bakri tidak menghadiri pertemuan tersebut.
Ketidakhadiran Bripka Muh Bakri dalam agenda mediasi kedua pada Kamis, 29 Januari 2026, menyebabkan proses mediasi di tingkat kelurahan resmi dinyatakan tidak tercapai kesepakatan dan direkomendasikan untuk dilanjutkan ke tingkat kecamatan.
Kuasa hukum ahli waris Latif Dinung, Djaya Jumaim, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran Bripka Muh Bakri dan menilai bahwa mediasi merupakan upaya awal yang sangat penting untuk menyelesaikan sengketa secara damai.
Baharuddin Nur, kuasa hukum ahli waris Latif Dinung lainnya, juga menyayangkan ketidakhadiran Bripka Muh Bakri dan menilai bahwa yang bersangkutan seharusnya dapat meluangkan waktu untuk menghadiri mediasi demi menjernihkan persoalan.
Lurah Pattapang, Alimin, SE, secara resmi merekomendasikan agar proses mediasi dilanjutkan ke tingkat Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.
Pihak ahli waris Latif Dinung menegaskan akan terus menempuh langkah-langkah penyelesaian, baik melalui jalur administrasi maupun hukum, hingga sengketa tersebut memperoleh kepastian dan penyelesaian yang adil.(**)








