MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM – Pemerintah Kecamatan Tallo dan Kelurahan Kalukuang mengambil langkah tegas menyikapi dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum tertentu terkait keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Sunu depan SMK Negeri 5 Makassar. Penertiban dan pembongkaran lapak PKL akan segera dilakukan.
Lurah Kalukuang, Muh. Ansar SE, menegaskan bahwa SP1 (Surat Peringatan Pertama) telah diberikan kepada para PKL agar segera mencari tempat relokasi sebelum Satpol PP Kota Makassar melakukan pembongkaran secara permanen.
“Kami sudah memberikan peringatan awal. Jika tidak diindahkan, kami akan melakukan penertiban. Trotoar bukan tempat berjualan,” tegas Ansar, Minggu (23/2/2026).
Menurut pantauan, jumlah PKL di sepanjang Jalan Sunu semakin bertambah menjelang bulan Ramadan, melanggar Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 23 yang melarang penggunaan trotoar, badan jalan, dan saluran air untuk berdagang.
Beredar kabar bahwa jumlah lapak PKL di kawasan tersebut awalnya hanya sedikit, namun terus bertambah karena adanya oknum yang diduga “bermain”. Para pedagang diduga dimintai sejumlah uang sebagai biaya keamanan agar dapat berjualan tanpa penertiban.
Dugaan pungutan tersebut melibatkan oknum dari Satpol PP dan Kelurahan Kalukuang. Warga menyebutkan adanya pihak perantara yang diduga berperan sebagai penghubung antara pedagang dan oknum aparat.
Ansar membantah keterlibatan pihaknya dalam praktik tersebut. “Saya tidak pernah memberikan izin atau memfasilitasi praktik seperti itu. Kami akan tertibkan dan mempercepat pembongkaran agar tahu siapa yang sebenarnya bermain-main,” tegasnya.
Hingga berita ini turun, Lapak Pedagang masih berjualan. Namun pihak lurah telah memberikan peringatan(**)













