MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM– Dewan Pengurus Daerah (DPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan (SPK) meminta Kapolri untuk segera mencopot Kapolres Konawe Selatan karena dinilai gagal menjalankan fungsi Desk Ketenagakerjaan Polri dalam menangani kasus pembayaran hak-hak buruh oleh PT Wijaya Inti Nusantara (WIN).
Permintaan tersebut disampaikan menyusul laporan para buruh pada 7 Juli 2025 di Polres Konawe Selatan, yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan penanganan hukum terhadap PT WIN terkait pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang telah diputuskan oleh pengadilan.
Ketua DPD Sultra LBH Suara Panrita Keadilan (SPK), Nurlan, SH, Rabu 10/12/2025 menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh bukti sah secara hukum kepada penyidik dan menegaskan bahwa perkara ini seharusnya termasuk perkara ringan dalam proses penanganannya.
Nurlan menegaskan bahwa pembiaran terhadap PT WIN yang mengabaikan putusan pengadilan telah menimbulkan keresahan dan ketidakadilan bagi para pekerja di Konawe Selatan.
LBH SPK menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya terakhir. Jika Polres Konawe Selatan tetap tidak mampu menindak tegas PT WIN, maka masyarakat bersama organisasi bantuan hukum akan mengambil langkah hukum lebih lanjut.(**)













