• Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
Link Satu Sulsel
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
Home Kriminal

LBH MRI Minta Kaji Ulang Perkara Arifan Efendi, Tuduhan Suap & Lindungi Bandar Tidak Terbukti

in Kriminal, Nasional, News
LBH MRI Minta Kaji Ulang Perkara Arifan Efendi, Tuduhan Suap & Lindungi Bandar Tidak Terbukti

Foto Ketua LBH MRI Bersama Mantan Ex Istri Kasat Narkoba Toraja Utara

100
SHARES
100
VIEWS
WhatsappShare on Facebook

MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM – Istri dari mantan Kasatresnarkoba Polres Toraja Utara, Arifan Efendi SH (AE), angkat bicara terkait vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kepada suaminya. Melalui kuasa hukumnya, keluarga menegaskan bahwa vonis tersebut sangat tidak adil dan menuduh suaminya menjadi korban kriminalisasi yang dibuat-buat.

Kuasa hukum keluarga, Jumadi Mansyur dari LBH Macan Rakyat Indonesia, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam putusan tersebut. Menurutnya, vonis PTDH yang diterima kliennya terasa sangat dipaksakan dan tidak didasari bukti yang kuat secara hukum.

BeritaLainya:

19 Mobil Rental Raib! Polresta Gowa Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

19 Mobil Rental Raib! Polresta Gowa Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

27 menit ago
Inovasi Lingkungan! TPA Tamangapa  Pakai Bakteri EcoTru Jernihkan Air Lindi

Inovasi Lingkungan! TPA Tamangapa Pakai Bakteri EcoTru Jernihkan Air Lindi

2 jam ago
Resmi Dilantik! Suahasil Nazara Menkeu Baru, Purbaya Diganti

Resmi Dilantik! Suahasil Nazara Menkeu Baru, Purbaya Diganti

2 hari ago
Hati-hati! Modus Surat Rekomendasi BBM Menyasar SPBU Pantai Marina Bantaeng

Hati-hati! Modus Surat Rekomendasi BBM Menyasar SPBU Pantai Marina Bantaeng

2 hari ago

“Kami meminta Divisi Propam Mabes Polri dan Komisi III DPR RI untuk mengkaji ulang dan mengaudit perkara ini. Apa yang dialami AE adalah bentuk kriminalisasi yang seolah-olah dibuat-buat,” ujar Jumadi Mansyur pada rabu (22/04/2026).

Dalam persidangan KKEP, tim pembela menegaskan bahwa tuduhan utama yakni AE menerima uang suap dari bandar narkoba tidak terbukti sama sekali.

“Fakta persidangan menunjukkan, tidak ada saksi mata yang melihat transaksi. Tidak ada bukti transfer, tidak ada kwitansi, dan klien kami menegaskan tidak pernah menerima uang sepeserpun,” tegasnya.

Selain tuduhan suap, tuduhan yang menyebutkan AE memerintahkan bawahannya melepaskan tersangka bandar narkoba bernama Kevin, serta memerintahkan membuang HP ke sungai guna menghilangkan barang bukti, pun dibantah keras karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Jumadi menilai putusan yang menjatuhkan sanksi PTDH sangat tidak mencerminkan rasa keadilan. Pasalnya, berdasarkan fakta yang terungkap, tidak ditemukan bukti cukup yang dapat menyatakan AE bersalah.

“Putusan ini terlihat sangat janggal. Tanpa bukti yang kuat, suami klien kami justru dihukum berat. Ini jelas merugikan dan mencederai rasa keadilan,” pungkasnya.

Hingga berita ini tayang, belum ada konfirmasi lebih lanjut soal kasus yang menimpa AE.(*)

Post Views: 172
Tags: Kasus kasat toraja utaraLBH MRILBH MRI Minta Kaji Ulang Perkara Arifan Efendi
Previous Post

Rakor Pengembangan Infrastruktur, Wali Kota Makassar Prioritaskan PSEL Antang

Next Post

Dianiaya Suami yang Nikah Lagi, Istri di Gowa Gunakan Parang untuk Bela Diri

Related Posts

19 Mobil Rental Raib! Polresta Gowa Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan
Gowa

19 Mobil Rental Raib! Polresta Gowa Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

September 16, 2026
Inovasi Lingkungan! TPA Tamangapa  Pakai Bakteri EcoTru Jernihkan Air Lindi
Balai Kota Makassar

Inovasi Lingkungan! TPA Tamangapa Pakai Bakteri EcoTru Jernihkan Air Lindi

September 16, 2026

Recent News

19 Mobil Rental Raib! Polresta Gowa Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

19 Mobil Rental Raib! Polresta Gowa Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

September 16, 2026
Inovasi Lingkungan! TPA Tamangapa  Pakai Bakteri EcoTru Jernihkan Air Lindi

Inovasi Lingkungan! TPA Tamangapa Pakai Bakteri EcoTru Jernihkan Air Lindi

September 16, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI LINKSATUSULSEL

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved