• Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
Link Satu Sulsel
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
Home Kriminal

Laksus: Pengalihan Tahanan Rumah Terdakwa Skincare Merkuri MH tidak Pantas

in Kriminal
Laksus Tantang Kapolda Sulsel Tangkap Owner Lain Yang Bermerkuri

Foto Keterangan Ketua Laksus

100
SHARES
100
VIEWS
WhatsappShare on Facebook

MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM – Laksus merespons pengalihan status terdakwa kasus skincare merkuri, MH menjadi tahanan rumah oleh Pengadilan Negeri Makassar. Laksus menilai pengalihan ini melukai rasa keadilan.

“Satu kata dari saya ‘ini melukai rasa keadilan’. Sangat tidak pantas. Kenapa? Saya anggap pertimbangan kemanusiaan oleh PN Makassar itu subjektif,” ujar Direktur Laksus Muhammad Ansar, Rabu (9/4/2025).

BeritaLainya:

Kejagung Netralkan 3 Mantan Pejabat BGN Jadi Tersangka

Kejagung Netralkan 3 Mantan Pejabat BGN Jadi Tersangka

10 jam ago
Usai di Copot, Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Ditahan Kejagung

Usai di Copot, Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Ditahan Kejagung

11 jam ago
Usai Pimpinan Dicopot, Kejagung Langsung Geledah BGN

Usai Pimpinan Dicopot, Kejagung Langsung Geledah BGN

13 jam ago
Penyalahgunaan BBM-LPG Bersubsidi di Sulsel Terungkap Polda

Penyalahgunaan BBM-LPG Bersubsidi di Sulsel Terungkap Polda

2 hari ago

Menurut Ansar, pertimbangan kemanusiaan tidak mencerminkan penegakan hukum yang berkeadilan. Sebab banyak tahanan yang jauh lebih buruk keadaannya dari MH tetapi tidak bisa menerima kompensasi hukum serupa.

“Ada bahkan tahanan yang sampai sekarat pun tidak dialihkan jadi tahanan rumah. Soal Mira Hayati yang baru melahirkan, saya melihat keadaan dia baik-baik saja. MH bukan satu-satunya terdakwa yang pernah melahirkan saat di penjara. Ini sudah biasa terjadi. Dan mereka tetap berada di rutan,” ketus Ansar.

Ansar menyesalkan PN Makassar yang terkesan mengobral pengalihan status menjadi tahanan rumah.

“Kesannya mudah-mudah saja dapat tahanan rumah. Saya mau tanya ini pertimbangannya apa? Inikan pertimbangan kemanusiaan yang sumir. Akal-akalan,” ujar Ansar

Ansar justru melihat, PN telah memberikan keistimewaan yang tidak pantas terhadap MH. Menurutnya, langkah tersebut mencoreng penegakan hukum.

“Kalau pertimbangannya kemanusiaan, lantas apa efek jera terhadap seorang pelaku kejahatan. Kita tidak menutup mata dengan sisi sisi kemanusiaan, tapi dengan pengalihan ini malah tidak ada efek jera terhadap MH,” paparnya.

Padahal, dugaan kejahatan yang dilakukan Mira sangat serius. Karena dia melakukan tindak pidana yang berpotensi merusak kemaslahatan orang banyak.

“Dalam prinsip hukum kita harusnya penahanan itu berimplikasi memberi efek jera pada tersangka. Tetapi kalau begini, nda ada efek jeranya,” timpal Ansar.

Ansar juga meminta PN Makassar terbuka soal uang titipan dari MH.

“Saya malah ragu sama PN Makassar jangan-jangan pengalihan status tahanan ini diberikan bukan karena faktor kemanusiaan. Tetapi karena dia punya banyak uang,” katanya.

Ia mengemukakan, PN Makassar tidak menyalahkan publik jika spekulasi ini berkembang. Sebab potensi itu memang ada.

“Ya bisa saja kan. Kan analisisnya sederhana. MH punya banyak uang. Lalu dia memanfaatkan keadaannya yang baru melahirkan untuk meminta pengalihan. Atas pertimbangan ini kemudian statusnya dialihkan. Jadi memang kami menduga faktor uang memengaruhi itu,” imbuh Ansar.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengabulkan pengalihan penahanan yang diajukan MH. MH resmi meninggalkan Rutan Kelas I Makassar sejak 27 Maret 2025.

PN Makassar memastikan MH tetap dalam pengawasan meski terdakwa berstatus tahanan rumah.

“Mira Hayati itu statusnya pengalihan ke penahanan rumah, bukan penahanan kota. Beda (tahanan) kota dengan rumah, kalau kota kan dia bisa dalam Kota Makassar,” kata Humas PN Makassar Sibali, Selasa (8/4/2025).

Sibali menegaskan status tahanan rumah membatasi pergerakan MH hanya di lingkup kediamannya. Mira Hayati dilarang beraktivitas di luar rumah.

“Yang namanya tahanan rumah tidak bisa keluar rumah, pergi di mal, jalan-jalan. Namanya tahanan rumah harus di dalam rumah,” tegasnya.

Dia mengungkapkan ada potensi status tahanan rumah untuk MH dicabut kalau melanggar. Sibali kembali mengingatkan aktivitas terdakwa dalam pantauan.

“Dia tidak bisa pergi di mal, pergi di kafe, tidak bisa. Kalau dia didapat (keluar dari rumah) kan ada yang lihat, bisa dilapor kalau dia melanggar,” ucap Sibali.

Warga juga bisa ikut mengawasi aktivitas tersangka. Jika terdakwa kedapatan beraktivitas di luar dari rumahnya, masyarakat bisa langsung melapor agar MH segera diproses.

“Kalau dia didapat berjalan-jalan, ada yang laporkan, ada buktinya, pasti ditarik kembali, pengalihan penahanannya dibatalkan, kembali masuk ke ruang tahanan,” jelasnya.

MH pun akan tetap mengikuti persidangan kasus peredaran skincare bermerkuri. Terdakwa akan dijemput oleh jaksa setiap kali Mira Hayati akan menjalani sidang di PN Makassar.

Hingga berita ini turun, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak terkait(**)

Post Views: 7
Tags: Kasus mirayatiLaksus
Previous Post

Wali Kota Makassar Hadiri Halal Bihalal Dinas Pendidikan, Tegaskan Komitmen Bangun Pendidikan Berkarakter

Next Post

Ketua TP PKK Makassar Melinda Aksa Ikuti Rakor Lintas Sektor Percepatan Penurunan Stunting di Sulsel

Related Posts

Kejagung Netralkan 3 Mantan Pejabat BGN Jadi Tersangka
Kriminal

Kejagung Netralkan 3 Mantan Pejabat BGN Jadi Tersangka

Juni 3, 2026
Usai di Copot, Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Ditahan Kejagung
Kriminal

Usai di Copot, Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Ditahan Kejagung

Juni 3, 2026

Recent News

Kejagung Netralkan 3 Mantan Pejabat BGN Jadi Tersangka

Kejagung Netralkan 3 Mantan Pejabat BGN Jadi Tersangka

Juni 3, 2026
Tanggapi Keluhan Warga, Kanal Bara-Baraya Dibersihkan Tim Gabungan

Tanggapi Keluhan Warga, Kanal Bara-Baraya Dibersihkan Tim Gabungan

Juni 3, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI LINKSATUSULSEL

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved