MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM — Seorang perempuan berstatus janda berdua anak, berinisial AMS (31), melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya di kawasan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Korban dipukul seorang pria berinisial HR pada Minggu dini hari, 27 September 2026, sekitar pukul 00.15 WITA, hingga mengalami luka di kepala dan wajah.
Peristiwa bermula saat AMS bersama rekannya datang ke kediaman HR Sabtu malam, 26 September sekitar pukul 23.15 WITA. Kedatangan terkait persoalan yang berkembang lewat siaran langsung TikTok.
“Kami datang karena ajakan terbuka dari HR lewat siaran langsung. Jam 11 malam karena teman-teman baru bisa berkumpul setelah bekerja,” ujar AMS, Selasa (29/9/2026).
Saat tiba, rumah kosong. HR kemudian datang dan diduga langsung marah. “Dia tarik rambutku, seret 1–2 meter, lalu pukuli,” kata korban.
Korban melaporkan HR ke Polsek Manggala dengan nomor LP/B/159/IX/2026, tertanggal 28 September pukul 04.04 WITA, diduga melanggar Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP). Dalam laporan disebutkan HR memukul korban tiga kali dengan kepalan tangan kanan. Korban mengalami luka di hidung dan pembengkakan pelipis kiri atas.
AMS telah menjalani pemeriksaan medis dan visum. Ia sempat kehilangan kesadaran saat dirawat di rumah sakit. Korban juga menyebut HR sebelumnya melaporkannya terkait dugaan pengancaman terhadap istrinya; hal ini belum dikonfirmasi secara resmi kepolisian.
Konflik berawal dari saling sindir di TikTok. Sejumlah keterangan lain yang disampaikan korban masih berupa klaim dan belum terverifikasi. AMS meminta polisi menindaklanjuti berdasarkan bukti, visum, dan keterangan saksi.
Pihak redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari HR. Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka. Hingga putusan pengadilan, dugaan ini belum terbukti sebagai kesalahan pidana.
Laporan (Ramli)
Sumber Media mata Nusantara








