MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM–Seperti berita sebelumnya, Sekretaris Jenderal Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), Ruslan Rahman, melayangkan surat resmi permintaan informasi publik secara perorangan ke SMA Negeri 16 dan SMA Negeri 4 Makassar, permintaan tersebut diajukan sebagai bentuk pengawasan publik atas proses sistem penerimaan murid baru (SPBM) yang dinilai sarat kepentingan dan berpotensi mengarah ke dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE dan maladministrasi.
Permintaan informasi tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh akses atas informasi dari badan publik, termasuk institusi pendidikan negeri.
“Sebagai warga masyarakat yang memiliki mandat melakukan kontrol sosial dan pengawasan publik, kami menggunakan hak kami sesuai konstitusi. kami meminta beberapa dokumen terkait proses SPMB 2025,” tegas Ruslan Rahman, Senin kemarin
Terkait soal surat yang di layangkan oleh L-kompleks, Kepala SMAN 4 Makassar, Drs. Andi Supardin Gading M.Pd di dampingi Ketua SPMB Andi Syamsuddin MM menjelaskan bahwa apa yang di beritakan kemarin kami belum paham betul.
Pasalnya, SPMB 2025 sudah selesai dan surat yang di layangkan dari Lsm itu belum ada masuk di SMAN 4 Makassar,” kata Supardin Rabu 30/7/2025
Di tanya soal isi surat yang di layangkan LSM Kompleks, dia mengaku kalau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 transparan dan terbuka tidak ada yang di tutupi,
“Soal pemenuhan Kouta yang tersisa kemarin ada 17 yang kosong itupun semua di akomodir oleh Disdik Sulsel tidak ada wewenang pihak sekolah ,” bebernya di hadapan Panit Intel Polsek Ujung Tanah
Simpan siur SPMB, Ruslan Rahman menilai bahwa transparansi dalam proses SPMB sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan. dalam surat permohonan informasi yang dikirim, Ruslan meminta agar pihak sekolah memberikan data dalam waktu 10 hari kerja sebagaimana diatur dalam UU KIP.
Pihaknya juga membenarkan kalau suratnya sudah di terima tata usaha,” kata Ruslan
Permintaan informasi ini muncul di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap pelaksanaan SPMB di kota Makassar yang disebut-sebut penuh kejanggalan, banyak laporan masyarakat yang menyebut adanya ketidaksesuaian data, dugaan manipulasi data, hingga ‘siswa titipan’.
Ruslan menyebut bahwa jika ditemukan adanya pelanggaran serius, termasuk indikasi tindak pidana, maka pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk membawa temuan tersebut ke aparat penegak hukum,” tegas Ruslan di salah satu warkop
Hingga berita ini turun, belum ada konfirmasi resmi dari Disdik soal satu pintu.(**)
Sumber (L-kompleks)














