MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM— Kepala UPTD SPF SD Negeri KIP Maccini, Suardi Salpin, S.Pd.I., S.Pd., M.M., menepis tegas isu dugaan jual beli jabatan yang mencatut namanya dan beredar di salah satu grup WhatsApp. Ia menegaskan penugasannya murni berdasarkan aturan, bukan praktik yang melanggar hukum.
Suardi sebelumnya menjabat kepala sekolah di SD KIP Bertingkat Bara Baraya II dengan lebih dari 500 siswa, kini ditempatkan di SDN KIP Maccini yang berjumlah sekitar 300 siswa. Meski demikian, ia mengaku legowo karena merupakan amanah pimpinan.
“Saya tidak akan menempuh jalan yang melanggar aturan. Apalagi membayar untuk menjadi kepala sekolah. Itu tidak pernah ada dalam prinsip hidup saya, dapat merusak birokrasi dan bertentangan semangat pemberantasan korupsi,” tegasnya (10/7/2026)
Ia menjelaskan pengangkatannya mengacu Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025. Seluruh tahapan seleksi telah diikuti, mulai dari Computer Assisted Test (CAT), uji kompetensi kepala sekolah, hingga pemutakhiran data di Kementerian Pendidikan.
“Saya menjadi kepala sekolah berdasarkan aturan, dedikasi, dan kerja keras, bukan praktik yang melanggar hukum,” klarifikasi Suardi.
Ia mengimbau masyarakat tidak mudah percaya informasi di media sosial tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, serta menghormati mekanisme resmi pengangkatan kepala sekolah yang ditetapkan pemerintah.(**)








