MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan empat orang tersangka, terhadap dua orang bocah S (10) dan I (9) yang di sekap dan di rantai dalam WC Wisma Permata INN, Jalan Flores Kecamatan Wajo Kota Makassar, Jumat (7-2-2025)
Ke empat orang yang tetapkan tersangka yakni ayah kandung korban JE (37), Ibu tiri NI (30) dan dua kakak kandung korban karena terbukti turut melakukan kekerasan terhadap korban selama ini
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, mengatakan Kedua anak yaitu I (9) dan S (10) dalam kondisi baik, masih dalam perawatan dari dokter Rumah Sakit Bhayangkara Makassar
“Ke empat orang tersangka yaitu bapak kandung, ibu tiri dan kedua kakaknya, laki-laki dan perempuan,” ungkap Irjen Pol Yudhiawan, kepada sejumlah wartawan usai menjenguk sekaligus memantau kondisi kesehatan kedua korban di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, Senin (10-2-2025) sore tadi.
Yudhiawan menambahkan, Orang tuanya sedang kita periksa di Polda, termasuk dua kakak kandung yang masih di bawah umur, semuanya kita periksa sesuai proses pemeriksaan
“Sementara dalam proses pemeriksaan, jadi keduanya diduga ikut menyiram maupun ikut memukul. Dan keduanya masih di bawah umur, karena di bawah ancaman dari kedua orang tuanya,” Kata Yudhiawan
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan, menabahkan, Adapun kondisi kedua korban sudah membaik, karena kita memberikan asupan gizi yang baik.
Bagaimanapun itu anak adalah masa depan, ada juga kita berikan mainan, ada juga ahli dan trauma healing karena anak itu harus tetap dijaga kesehatan maupun kejiwaannya

Sebelumnya diberitakan, Personil Polres Pelabuhan Makassar, mengungkap kasus penganiayaan dan penyekapan dua anak di bawah umur oleh kedua orang tuanya di Wisma Permata Jalan Flores, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
Editor :Moko
Laporan :(Firman Dhanie)