TAKALAR, LINKSATUSULSEL.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan Kabupaten Takalar mengeluhkan terkait pelayanan di Kantor Kelurahan Rajaya, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar. Pasalnya, kantor tersebut sudah tutup pada pukul 13.00 Wita, Selasa (21/10/2025), padahal jam pelayanan seharusnya masih berlangsung.
Sejumlah pengurus DPC LBH Suara Panrita Keadilan datang ke kantor kelurahan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi. “Kami datang sekitar jam satu siang lebih, tapi pintu kantor sudah terkunci dan tak ada petugas,” ujar Herman, S.H, Sekretaris LBH Suara Panrita Keadilan Kabupaten Takalar.
Penutupan kantor di jam kerja ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk H. Jawani, S.Pd., S.H., M.H, seorang advokat dan tokoh masyarakat Kecamatan Polongbangkeng Selatan. Menurutnya, pelayanan seharusnya dibuka hingga sore sesuai jam kerja. “Kalau tutup lebih awal pasti masyarakat yang membutuhkan layanan seperti surat pengantar dan lain lainnya tertunda dan berakibat warga kecewa,” tegasnya.
Salah seorang pegawai honorer Kelurahan Rajaya, Hasnah, mengaku tidak mengetahui keberadaan Lurah dan staf lainnya karena sedang izin keperluan keluarga. Pengurus DPC LBH Suara Panrita Keadilan akhirnya menitipkan surat kepada Hasnah untuk disampaikan kepada Lurah Rajaya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kelurahan Rajaya maupun Pemerintah Kecamatan Polongbangkeng Selatan mengenai alasan penutupan kantor tersebut.(**)














