LINKSATUSULSEL.COM, MAKASSAR – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Mahyuddin, menjadi pemateri dalam sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah. Sosialisasi ini merupakan bagian dari kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2025.
Mahyuddin menekankan bahwa Perda Pengelolaan Sampah menjadi pedoman penting. Pedoman ini bagi seluruh proses persampahan di Kota Makassar. Acara ini berlangsung di Hotel Sarison Makassar.
Ia menjelaskan bahwa sampah dikategorikan menjadi beberapa jenis. Jenis tersebut adalah sampah rumah tangga, sampah sejenis rumah tangga, dan sampah spesifik. Setiap jenis sampah membutuhkan penanganan yang khusus.
Pengelolaan sampah harus berlandaskan beberapa asas penting. Asas tersebut antara lain tanggung jawab dan keberlanjutan. Selain itu, keadilan dan pemanfaatan sampah juga menjadi perhatian utama.
Pemerintah kota memiliki tugas strategis dalam pengelolaan sampah. Tugas tersebut mulai dari meningkatkan kesadaran masyarakat. Hingga menyediakan sarana dan prasarana persampahan yang memadai.
Masyarakat memiliki hak atas pelayanan dan informasi terkait persampahan. Namun, masyarakat juga berkewajiban menjaga kebersihan lingkungan. Serta mengelola limbah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mahyuddin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjalankan amanat Perda. Dengan kolaborasi yang kuat, Makassar dapat mewujudkan sistem persampahan yang lebih baik.







