MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM – Kepala Cabang PT. Pelni Makassar, Darman, menegaskan bahwa pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar sepenuhnya berada di bawah kewenangan PT. Pelni pusat. Dalam keterangannya pada Rabu sore (12/3), Darman menjelaskan bahwa seluruh proses tender dan permintaan BBM diatur langsung oleh kantor pusat PT. Pelni, sehingga cabang-cabang hanya menjalankan instruksi yang diberikan.
“Mekanisme pengadaan bahan bakar, khususnya untuk kebutuhan bagker (bahan bakar kapal), diatur melalui proses yang sistematis oleh pusat. Cabang hanya menerima nota dinas dari pusat untuk melakukan suplai sesuai dengan kebutuhan yang ditentukan,” jelas Darman. Menurutnya, cabang PT. Pelni Makassar tidak memiliki otonomi dalam pengadaan BBM, melainkan hanya berfungsi sebagai pelaksana teknis berdasarkan arahan yang sudah ditetapkan.
Darman juga menambahkan bahwa kapal-kapal yang dilayani oleh PT. Pelni Cabang Makassar adalah kapal-kapal yang termasuk dalam kategori Public Service Obligation (PSO), seperti kapal perintis yang beroperasi di Pelabuhan Makassar. Untuk kapal-kapal non-PSO, termasuk kapal asing atau kapal pesiar, proses pengadaan bagker dilakukan melalui sistem keagenan yang berbeda, yang tidak melibatkan langsung cabang PT. Pelni. “Keagenan memiliki mekanisme yang berbeda dan tidak termasuk dalam kewenangan cabang,” tambahnya.
Dijelaskan pula bahwa transportasi BBM ke kapal ditentukan oleh perusahaan transportir yang ditunjuk langsung oleh PT. Pelni pusat. Cabang tidak memiliki peran dalam menunjuk perusahaan tersebut, melainkan hanya memastikan kelancaran distribusi sesuai dengan kebutuhan operasional kapal. “Kami hanya menangani pelaksanaan di lapangan, sementara semua kebijakan strategis adalah tanggung jawab pusat,” ujar Darman.
Pernyataan ini sekaligus menjawab spekulasi terkait kewenangan cabang dalam pengadaan BBM Solar. Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa PT. Pelni Cabang Makassar hanya menjalankan tugas sesuai arahan pusat, tanpa memiliki kewenangan untuk membuat keputusan independen terkait pengadaan BBM. (*)













