PALOPO, LINKSATUSULSEL.COM– Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo yang dipimpin Dantim Resmob Aiptu Ronald Effendi, dibackup Tim URC Resmob Polres Luwu Utara, berhasil menangkap seorang pria berinisial FB (36), terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 01.00 Wita di Dusun Homebase, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (6/9/2026) di sebuah kamar kos di Perumahan Libukang, Kelurahan Salobulo.
Korban S (27) mendapati kotak penyimpanan uang telah terbuka dan uang tunai sebesar Rp6,2 juta serta BPKB sepeda motor miliknya hilang.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim URC Resmob melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku.
Petugas kemudian bergerak ke Luwu Utara dan berhasil mengamankan FB.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dengan cara merusak gembok pintu kamar kos korban, kemudian mengambil uang yang tersimpan di dalam kotak tabungan.
Uang hasil curian tersebut diakui telah habis digunakan untuk membeli sabu-sabu dan bermain judi online.
Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Ridwan Parintak membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku telah kami amankan dan diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Ridwan.
Saat ini FB bersama barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut telah diamankan di Polres Palopo guna proses hukum lebih lanjut.(**)






