• Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
Link Satu Sulsel
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
Home Kriminal

Jangan Coba-Coba! Pelat Nomor Ubah Bentuk Jadi Sasaran Utama 2026

in Kriminal, Nasional
Jangan Coba-Coba! Pelat Nomor Ubah Bentuk Jadi Sasaran Utama 2026
100
SHARES
100
VIEWS
WhatsappShare on Facebook

JAKARTA, LINKSATUSULSEL.COM– Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus berkomitmen untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Salah satu aspek penting dalam identifikasi kendaraan bermotor di jalan raya adalah penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor, yang bukanlah aksesori yang dapat dimodifikasi sesuka hati melainkan dokumen identifikasi resmi negara.

Aturan mengenai kewajiban penggunaan dan standar pelat nomor diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

BeritaLainya:

Resmi! Layanan Polisi 110 Punya Logo Baru, Pelayanan Makin Maksimal

Resmi! Layanan Polisi 110 Punya Logo Baru, Pelayanan Makin Maksimal

8 jam ago
Tegas! LBH MRI Sebut Surat Laporan Pungli ke Polda Sulsel Dokumen Palsu

Tegas! LBH MRI Sebut Surat Laporan Pungli ke Polda Sulsel Dokumen Palsu

1 hari ago
Kejagung Netralkan 3 Mantan Pejabat BGN Jadi Tersangka

Kejagung Netralkan 3 Mantan Pejabat BGN Jadi Tersangka

3 hari ago
Usai di Copot, Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Ditahan Kejagung

Usai di Copot, Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Ditahan Kejagung

3 hari ago

Berdasarkan Pasal 68 UU No. 22 Tahun 2009, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan TNKB. TNKB harus memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku, serta memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan yang telah ditetapkan. Spesifikasi lebih lanjut, termasuk perubahan warna dasar pelat, diatur melalui Perpol No. 7 Tahun 2021 agar lebih mudah teridentifikasi oleh kamera tilang elektronik (ETLE).

Korlantas Polri sering mendapati pemilik kendaraan yang mengubah wujud pelat nomor untuk alasan estetika atau agar terbaca seperti susunan kata tertentu. Modifikasi semacam ini ilegal dan menyalahi aturan hukum. Berikut adalah bentuk modifikasi TNKB yang dilarang:

– Mengubah Huruf atau Angka: Memodifikasi huruf atau angka agar menyerupai nama atau kata tertentu, baik dengan cara menggeser jarak antar huruf/angka maupun menambah stiker/garis.
– Mengubah Jenis Huruf (Font): Mengganti bentuk huruf atau angka standar Polri dengan huruf jenis lain (misalnya huruf miring, huruf sambung, atau gaya digital).
– Mengubah Ukuran: Mengecilkan atau membesarkan ukuran pelat nomor dari dimensi standar yang telah ditetapkan.
– Menghilangkan Garis Batas atau Emblem: Menghapus atau menutup logo Korlantas Polri maupun tulisan “POLRI” yang tercetak timbul pada pelat.
– Menggunakan Bahan yang Memantulkan Cahaya Berlebih: Menggunakan bahan akrilik atau stiker reflektif yang menyilaukan atau membuat pelat tidak terbaca oleh kamera ETLE.
– Pemasangan Tidak Standar: Menempatkan pelat nomor di posisi yang tersembunyi, memiringkan pelat, atau menggunakan kaca pelindung gelap maupun buram.

Korlantas Polri mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap penggunaan TNKB sesuai standar menjadi salah satu fokus dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada 8–21 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, petugas akan melakukan penindakan terhadap penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan, termasuk yang dimodifikasi, dipalsukan, ditutup akses identifikasinya, menggunakan font tidak standar, atau dipasang dengan cara yang menyulitkan pembacaan.

Bagi pengendara yang mengabaikan aturan, Polri akan melakukan penindakan hukum secara tegas melalui tilang manual maupun ETLE Mobile dan ETLE Handheld. Menurut Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memasang TNKB yang ditetapkan dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.

Selain sanksi tilang, kendaraan dengan pelat nomor tidak sesuai standar dapat dicurigai sebagai kendaraan yang terlibat dalam tindak pidana, sehingga berpotensi dilakukan pemeriksaan fisik lebih mendalam.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk menggunakan TNKB standar yang dikeluarkan secara resmi oleh SAMSAT. Ketaatan dalam menggunakan pelat nomor standar bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga partisipasi aktif dalam mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan mempermudah identifikasi apabila terjadi insiden di jalan raya.(**)

Sumber (Humas Polri)

Post Views: 11
Tags: Operasi patuh 2026Pelat Nomor Ubah Bentuk Jadi Sasaran Utama 2026
Previous Post

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Melinda Aksa Gerakkan Pilah Sampah

Next Post

Munafri Pimpin Plogging HLH 2026, Ingatkan Sampah dan Iklim

Related Posts

Resmi! Layanan Polisi 110 Punya Logo Baru, Pelayanan Makin Maksimal
Nasional

Resmi! Layanan Polisi 110 Punya Logo Baru, Pelayanan Makin Maksimal

Juni 6, 2026
Tegas! LBH MRI Sebut Surat Laporan Pungli ke Polda Sulsel Dokumen Palsu
Kriminal

Tegas! LBH MRI Sebut Surat Laporan Pungli ke Polda Sulsel Dokumen Palsu

Juni 5, 2026

Recent News

Resmi! Layanan Polisi 110 Punya Logo Baru, Pelayanan Makin Maksimal

Resmi! Layanan Polisi 110 Punya Logo Baru, Pelayanan Makin Maksimal

Juni 6, 2026
Lawan Hoaks, Kadiskominfo Ajak Perhumas Pererat Kolaborasi Bersama

Lawan Hoaks, Kadiskominfo Ajak Perhumas Pererat Kolaborasi Bersama

Juni 6, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI LINKSATUSULSEL

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved