• Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
Link Satu Sulsel
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
Home PDAM Makassar

Ini Kata Prof La ode Husen Soal Pengangkatan Plt Dirut PDAM Makassar

in PDAM Makassar
Ini Kata Prof La ode Husen Soal Pengangkatan Plt Dirut PDAM Makassar
100
SHARES
100
VIEWS
WhatsappShare on Facebook

MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM–Pengangkatan Hamza Ahmad sebagai pelaksana tugas Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) oleh Walikota Makassar merupakan kebutuhan mendesak untuk menjaga operasional
dalam situasi tertentu Wali Kota Makassar perlu mengambil langkah cepat agar operasional PDAM tetap berjalan lancar dan produktif.

Pengangkatan Plt merupakan solusi administratif yang sesuai prosedur guna memastikan pelayanan tetap berjalan tanpa gangguan.

BeritaLainya:

Andi Syahrum Bawa Dua Usulan Atasi Krisis Air Makassar ke Kementerian PU

Andi Syahrum Bawa Dua Usulan Atasi Krisis Air Makassar ke Kementerian PU

1 hari ago
Cegah Korupsi Sebelum Terjadi, Andi Syahrum Kolaborasi dengan Kejati Sulsel

Cegah Korupsi Sebelum Terjadi, Andi Syahrum Kolaborasi dengan Kejati Sulsel

3 hari ago
Puncak HUT PDAM, Munafri Dorong Gaji ke-13 Pegawai Perumda Air Minum Direalisasikan

Puncak HUT PDAM, Munafri Dorong Gaji ke-13 Pegawai Perumda Air Minum Direalisasikan

7 hari ago
Belum Setahun, Laba PDAM Makassar Sudah Dua Kali Lipat dari Target Tahunan

Belum Setahun, Laba PDAM Makassar Sudah Dua Kali Lipat dari Target Tahunan

1 minggu ago

Walikota Makassar selaku Kuasa Pemegang Mandat berwenang untuk menilai mengevaluasi dan mengangkat Plt Direktur Utama sementara waktu sampai proses pengangkatan definitif dilakukan.

Berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum, yang mulai berlaku sejak tangal diundangkan yakni 23 Desember Tahun 2024 mengharuskan Walikota Makassar harus mengambil langkah kongkrit penyesuaian dengan mengangkat Plt Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang menjadi kebijakan internal atas dasar kewenangan Freies Ermessen atau diskresi yang dibenarkan berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Diskresi disini diartikan sebagai kebebasan yang diberikan kepada pejabat pemerintahan dalam rangka menjalankan pemerintahan sejalan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosial ekonomi. Secara yuridis, arti diskresi berdasarkan Pasal 175 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dirumuskan bahwa Diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Hal ini memberi penegasan bahwa penggunaan diskresi Walikota Makassar sebagai Pejabat Pemerintahan bertujuan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum, mengingat kondisi atau keadaan yang sesungguhnya terjadi pada PDAM Kota Makassar adalah adanya kerugian yang terjadi sekitar Rp 5 Miliar pada tiga bulan pertama tahun 2025.

Oleh karena itu pengangkatan Dr. Hamza Ahmad, SE., MSi Plt Direktur PDAM adalah untuk memastikan keberlanjutan organisasi dan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam 
pengangkatan tersebut karena dilakukan secara transparan dan rasional, serta didukung oleh pertimbangan kebutuhan organisasi dan kepentingan masyarakat.

Tidak ada indikasi bahwa pengangkatan ini dilakukan untuk tujuan yang tidak sah atau dengan niat menyalahgunakan kekuasaan dan atau kewenangan, kecuali kepentingan peningkatan kinerja dan akuntabilitas perusahaan.
Pengangkatan PLT juga dilakukan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kinerja PDAM serta menjamin akuntabilitas pengelolaan perusahaan daerah tersebut guna memberikan manfaat untuk memberikan pelayanan kepada warga Kota Makassar dalam memenuhi kebutuhan air yang berkualitas.
.

Post Views: 47
Tags: Prof.
Previous Post

Potret Kekompakan SKPD Pemkot Makassar di City Expo APEKSI Surabaya

Next Post

Program Pemkot Makassar Jadi Daya Tarik Pengunjung Indonesia City Expo APEKSI 2025

Related Posts

Andi Syahrum Bawa Dua Usulan Atasi Krisis Air Makassar ke Kementerian PU
PDAM Makassar

Andi Syahrum Bawa Dua Usulan Atasi Krisis Air Makassar ke Kementerian PU

Agustus 21, 2026
Cegah Korupsi Sebelum Terjadi, Andi Syahrum Kolaborasi dengan Kejati Sulsel
PDAM Makassar

Cegah Korupsi Sebelum Terjadi, Andi Syahrum Kolaborasi dengan Kejati Sulsel

Agustus 20, 2026

Recent News

Pendataan Perlinsos Tuntas oleh Agen SKPD Capai 465 Ribu Warga, RT/RW Kini Verifikasi Lapangan

Pendataan Perlinsos Tuntas oleh Agen SKPD Capai 465 Ribu Warga, RT/RW Kini Verifikasi Lapangan

Agustus 22, 2026
Tombolopao Dikunjungi Kapolresta Gowa, Personel Diminta Maksimalkan Pelayanan Publik

Tombolopao Dikunjungi Kapolresta Gowa, Personel Diminta Maksimalkan Pelayanan Publik

Agustus 22, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI LINKSATUSULSEL

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved