MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM — Gerakan Revolusi Hukum (GRH) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah kegiatan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar Tahun Anggaran 2025 kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
Laporan disampaikan Ketua GRH, M. Ishadul, S.H., terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Bidang Pembudayaan Olahraga senilai total Rp2.341.420.000.
Tiga kegiatan yang dilaporkan: Makassar Sport Festival Rp806.800.000, Turnamen Esport Tahun 2025 Rp833.680.000, dan Festival Sepeda Tahun 2025 Rp700.940.000.
Ishadul menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan telah terjadi pidana, melainkan meminta Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan menyeluruh. “Kami ingin memastikan apakah ada penyimpangan, pembayaran tidak semestinya, potensi kerugian daerah, atau justru semuanya telah sesuai aturan,” ujarnya.
Salah satu yang disoroti adalah pembayaran jasa penyelenggara atau event organizer. GRH meminta Kejati Sulsel membuka ruang lingkup pekerjaan, nilai kontrak, dan tanggung jawab penyedia jasa, karena dalam dokumen juga tercatat berbagai belanja teknis mulai dari honor panitia, keamanan, sewa peralatan, hingga sewa tempat dan panggung.
Pemeriksaan harus mencocokkan seluruh dokumen perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban serta melakukan uji kewajaran harga dibandingkan harga pasar. GRH juga meminta jika ditemukan pembayaran fiktif, mark-up, atau persekongkolan, harus ditindaklanjuti hukum. Pihak yang dimintai keterangan meliputi pejabat Dispora, PPTK, PPK, bendahara, panitia, hingga penyedia jasa.
“APBD adalah uang rakyat. Setiap penggunaan harus dipertanggungjawabkan transparan. Kalau terbukti sesuai aturan, itu juga harus disampaikan secara objektif. Tapi kalau ada kerugian negara, proses hukum harus berjalan tegas,” tutup Ishadul.
Hingga berita ini tayang, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak terkait. Media ini memberi ruang klarifikasi terbuka.(**)







