MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM– Pemerintah Kecamatan Tallo dan Kelurahan Kalukuang mengambil langkah tegas menyikapi dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum tertentu terkait keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Sunu depan SMK Negeri 5 Makassar. Kesepakatan untuk menertibkan dan membongkar lapak PKL di kawasan tersebut diambil pada Minggu malam (23/2/2026).
Lurah Kalukuang, Muh. Ansar SE, menegaskan bahwa pembongkaran akan dilakukan secara permanen, mengingat SP1 atau peringatan awal telah diberikan kepada para PKL. Diharapkan para pedagang segera mencari tempat lain sebelum Satpol PP Kota Makassar turun tangan.
“Kami sudah memberikan peringatan awal, dan sekarang kami akan tindak lanjuti dengan penertiban. Kami ingin memastikan tidak ada lagi PKL yang melanggar Perda dan berjualan di Trotoar,” tegas Ansar.
Seperti diketahui, keberadaan PKL di sepanjang Jalan Sunu semakin menjamur menjelang bulan Ramadhan, melanggar Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 23 yang melarang penggunaan trotoar, badan jalan, dan saluran air untuk berdagang.
Terkait dugaan adanya oknum yang bermain dengan menarik sejumlah uang dari pedagang sebagai biaya keamanan agar dapat berjualan tanpa penertiban, Lurah Kalukuang menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin atau memfasilitasi praktik tersebut.
“Ya, kami akan tertibkan dan mempercepat pembongkaran agar tahu siapa yang sebenarnya bermain-main,” kata Lurah Kalukuang.
Lurah Ansar juga mengaku telah berkoordinasi dengan Camat Tallo dan Satpol PP Kecamatan untuk menelusuri dugaan uang setoran tersebut dan kemana aliran dananya.
“Kami akan respon ini, Bukan main-main. Soal memberi atau memuluskan berjualan saya selaku Lurah tidak tahu menahu,” tegas Ansar.
Hingga berita ini diturunkan, identitas dalang di balik isu sewa-menyewa lapak masih menjadi misteri.(*)













