LINKSATUSULSEL.COM, MAKASSAR – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Mahyuddin, hadir sebagai pemateri dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar No. 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun, yang diselenggarakan oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah dalam rangkaian Sosialisasi Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2025.
Dalam sesi pemaparannya, Mahyuddin menegaskan pentingnya penyediaan hunian layak dan adaptif di tengah laju urbanisasi Kota Makassar. Ia menyampaikan bahwa pembangunan rumah susun merupakan langkah strategis untuk menjawab kebutuhan ruang tinggal yang semakin meningkat serta memastikan masyarakat dapat menikmati hunian yang aman, nyaman, dan terjangkau.
Kegiatan ini turut dihadiri Anggota DPRD Kota Makassar Komisi III, Rezki, yang memberikan dukungan terhadap upaya penguatan kebijakan dan regulasi perumahan di Kota Makassar.
Selain itu, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Noorhaq Alamsyah, juga menjadi pemateri dengan menjabarkan aspek teknis penyelenggaraan perumahan serta pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan lingkungan permukiman yang berkualitas.
Sosialisasi berlangsung di Hotel Karebosi Premier, pada Rabu, 26 November 2025, dan diharapkan dapat memperkuat pemahaman serta implementasi Perda Rumah Susun sebagai pijakan dalam pembangunan kawasan permukiman yang tertata dan berkelanjutan di Kota Makassar.







