• Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
Link Satu Sulsel
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
Home Kriminal

Diduga Selewengkan Kewenangan, HS Ketua Ombudsman Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan Kejagung

in Kriminal
Diduga Selewengkan Kewenangan, HS Ketua Ombudsman Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan Kejagung
100
SHARES
100
VIEWS
WhatsappShare on Facebook

LINKSATUSUL.COM, JAKARTA – Kamis 16 April 2026, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan Tersangka HS selaku Ketua Ombudsman periode 2026-2031 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2013 s.d 2025.

Dikitip dari halaman kejaksaan.go.id , Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penggeledahan di Provinsi Jakarta, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.

BeritaLainya:

Viral! Ucapan Menyebut Wartawan dan Pengacara, LBH MRI Desak Penjelasan Resmi FF

Viral! Ucapan Menyebut Wartawan dan Pengacara, LBH MRI Desak Penjelasan Resmi FF

5 jam ago
Dari Jakarta Timur ke Maros, Jejak Penipuan iPhone Rp9 Juta di Medsos Berujung Laporan

Dari Jakarta Timur ke Maros, Jejak Penipuan iPhone Rp9 Juta di Medsos Berujung Laporan

12 jam ago
Api Melalap 15 Rumah di Tallo Makassar, 33 Keluarga Terdampak Kebakaran

Api Melalap 15 Rumah di Tallo Makassar, 33 Keluarga Terdampak Kebakaran

2 hari ago
Polda Sulsel Tangkap Pelaku Penipuan Phishing WhatsApp, Korban Rugi Rp50 Juta

Polda Sulsel Tangkap Pelaku Penipuan Phishing WhatsApp, Korban Rugi Rp50 Juta

2 hari ago

Kasus posisi dalam perkara ini sebagai berikut:

  • Pada awalnya PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan RI. Oleh karena PT TSHI keberatan untuk melakukan pembayaran hal tersebut, Sdr LD selaku pemilik PT TSHI mencari jalan keluar sehingga bertemu dengan dengan Tersangka HS;
  • Kemudian Sdr. HS yang menjabat selaku Anggota Komisioner Ombudsman periode tahun 2021-2026 bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berawal dari Pengaduan Masyarakat;
  • Dalam proses melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI tersebut, Sdr. HS mengatur sedemikian rupa sehingga kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan RI terhadap PT TSHI yang harus membayar uang denda adalah keliru. Oleh karenanya dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara;
  • Selanjutnya dilakukan pertemuan antara Sdr. HS dan Sdr. LO sekira bulan April tahun 2025 di Kantor Ombudsman dan di Hotel Borobudur, dengan tujuan karena Sdr. LKM dan Sdr. LO mengetahui bahwa fungsi Ombudsman yaitu menangani kebijakan atau Keputusan Pemerintah termasuk Kementerian Kehutanan;
  • Oleh karenanya, Sdr. LKM dan Sdr. LO menyampaikan kepada Sdr. HS agar ditemukan kesalahan administrasi dalam dalam proses perhitungan PNBP IPPKH (Penerimaan Negara Bukan Pajak – Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) yang dituangkan dalam Keputusan Kementrian Kehutanan RI, dengan kesepakatan Sdr. HS akan diberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar rupiah;
  • Setelah serangkaian pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI selesai, Sdr. LKM diperintahkan oleh Sdr. HS untuk menyampaikan draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada Sdr. LO selaku pihak dari PT TSHI kepada pihak Laode PT TSHI, dan menyampaikan pesan dari Sdr. HS bahwa Putusan Hasil Pemeriksaan akan sesuai harapan  Sdr. LO dan untuk mengintervensi Kementerian Kehutanan RI sehingga menguntungkan PT TSHI.

Para tersangka disangkakan pasal:

  • Primair:

Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Subsidiair:

Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Lebih Subsidiair:

Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Kedua:

Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber : kejaksaan.go.id

Views: 160
Tags: Jadi tersangkaJAM PIDSUSKejagungKetua Ombudsman periode 2026-2031
Previous Post

Pengolahan Sampah Organik Lapas Makassar dengan Maggot, Sistem Desentralisasi dan Sentralisasi

Next Post

Munafri Pimpin Rakor Matangkan Strategi Hadapi “El Nino Godzilla”, Antisipasi Krisis Air Jadi Fokus Utama

Related Posts

Viral! Ucapan Menyebut Wartawan dan Pengacara, LBH MRI Desak Penjelasan Resmi FF
Kriminal

Viral! Ucapan Menyebut Wartawan dan Pengacara, LBH MRI Desak Penjelasan Resmi FF

Oktober 15, 2026
Dari Jakarta Timur ke Maros, Jejak Penipuan iPhone Rp9 Juta di Medsos Berujung Laporan
Kriminal

Dari Jakarta Timur ke Maros, Jejak Penipuan iPhone Rp9 Juta di Medsos Berujung Laporan

Oktober 14, 2026
Utländska casino

Recent News

Viral! Ucapan Menyebut Wartawan dan Pengacara, LBH MRI Desak Penjelasan Resmi FF

Viral! Ucapan Menyebut Wartawan dan Pengacara, LBH MRI Desak Penjelasan Resmi FF

Oktober 15, 2026
Dari Jakarta Timur ke Maros, Jejak Penipuan iPhone Rp9 Juta di Medsos Berujung Laporan

Dari Jakarta Timur ke Maros, Jejak Penipuan iPhone Rp9 Juta di Medsos Berujung Laporan

Oktober 14, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI LINKSATUSULSEL

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved