• Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
Link Satu Sulsel
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
Home Kriminal

Diduga Lalai dari Tanggungjawab, Kalapas Kelas IIB Takalar Minta Dievaluasi

in Kriminal, News, Pemprov Sulsel, Politik
Diduga Lalai dari Tanggungjawab, Kalapas Kelas IIB Takalar Minta Dievaluasi

Foto Ilustrasi

100
SHARES
100
VIEWS
WhatsappShare on Facebook

TAKALAR, LINKSATUSULSEL.COM – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) disoroti aktivis mahasiswa. Pasalnya, sejumlah pegawai Lapas diduga lalai dari tanggungjawab sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aktivis dari Kesatuan Aktivis Mahasiswa Indonesian (KAMI), Dudi Kamaruddin menyoroti pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai Lapas Kelas IIB Takalar, seperti live TikTok saat tengah menjalankan tugas.

BeritaLainya:

Timsus 2 Satnarkoba Disorot, Polresta Gowa Luruskan Isu Tangkap Lepas

Timsus 2 Satnarkoba Disorot, Polresta Gowa Luruskan Isu Tangkap Lepas

2 hari ago
Jembatan Kaccia Akhirnya Dibangun Setelah Puluhan Tahun Rusak, Munafri Target 100 Hari

Jembatan Kaccia Akhirnya Dibangun Setelah Puluhan Tahun Rusak, Munafri Target 100 Hari

2 hari ago
Mashud Azikin Anggota Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar

Merah Putih Berkibar, Alam Terus Tergerus: Menagih Kedaulatan Ekologis Indonesia

3 hari ago
Tuntas di 14 Kecamatan, Jelajah Sampah Makassar Kumpulkan 1,5 Ton Sampah

Tuntas di 14 Kecamatan, Jelajah Sampah Makassar Kumpulkan 1,5 Ton Sampah

4 hari ago

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil jelas Peraturan ini mengatur tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil, termasuk tentang penggunaan waktu kerja

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini mengatur tentang disiplin pegawai negeri sipil, termasuk tentang penggunaan waktu kerja dan penggunaan fasilitas kerja untuk kepentingan pribadi

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil. Dimana peraturan ini mengatur tentang kode etik dan kode perilaku pegawai negeri sipil, termasuk tentang penggunaan waktu kerja dan penggunaan fasilitas kerja untuk kepentingan pribadi.

Dudi menyatakan, bahwa hal tersebut bertentangan dengan penyampaian Kakanwil Kemenkumham Sulsel yang menyebut seluruh pegawai Lapas dilarang live TikTok saat menjalankan tugas.

Namun yang terjadi justru berbanding terbalik terhadap yang disampaikan Kakanwil Kemenkumham Sulsel.

Sejumlah alasan menurut Dudi Kamaruddin mengapa pegawai Lapas dilarang melakukan live TikTok saat bertugas, misalnya karena kerahasiaan.

“Pegawai Lapas tidak boleh melakukan live TikTok saat bertugas, alasannya yang pertama karena sifat
kerahasiaan, pegawai Lapas memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi tentang narapidana, kegiatan Lapas, dan lain-lain,” ujar Dudi Kamaruddin dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu (12/3/2025).

Untuk itu, ia menegaskan agar Kepala Lapas Kelas IIB Takalar segera dievaluasi sebab diduga tidak mampu mendisiplinkan anggotanya.

“Evaluasi Kalapas karena tidak mampu mendisiplinkan anggotanya atau mutasi anggota Lapas yang melanggar aturan,” sambung Dudi

Dudi bahkan mengaku memiliki sejumlah data terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai Lapas Takalar lainnya.

“Dalam waktu dekat, kami berencana melakukan aksi protes terhadap problem yang terjadi di Lapas Takalar. Selian yang kami sampaikan, kami masih memiliki sejumlah data lainnya, terkait perbuatan pegawai Lapas Takalar yang menyalahi aturan yang ada,” pungkasnya.

Saat di konfirmasi melalui selulernya Kalapas Takalar belum menjawab pertanyaan media,

“Hingga berita ini turun, Belum ada konfirmasi balik dari pihak kalapas(**)

Post Views: 37
Tags: Kalapas takalar
Previous Post

Sertijab Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa Resmi Gantikan Indira Yusuf Ismail

Next Post

Polisi Sidak Pasar Sentral Bulukumba, Temukan Minyak Goreng Tidak Sesuai Takaran

Related Posts

Timsus 2 Satnarkoba Disorot, Polresta Gowa Luruskan Isu Tangkap Lepas
Gowa

Timsus 2 Satnarkoba Disorot, Polresta Gowa Luruskan Isu Tangkap Lepas

Agustus 19, 2026
Jembatan Kaccia Akhirnya Dibangun Setelah Puluhan Tahun Rusak, Munafri Target 100 Hari
Balai Kota Makassar

Jembatan Kaccia Akhirnya Dibangun Setelah Puluhan Tahun Rusak, Munafri Target 100 Hari

Agustus 19, 2026

Recent News

Hadapi Musim Kering, Pemkot Perkuat Dukungan Sarana Pertanian dan Teknologi untuk Petani Makassar

Hadapi Musim Kering, Pemkot Perkuat Dukungan Sarana Pertanian dan Teknologi untuk Petani Makassar

Agustus 20, 2026
Pemkot Makassar Kejar Serapan APBD Makassar 95 Persen, Kepala OPD Diminta Tinggalkan Kebiasaan Lama

Pemkot Makassar Kejar Serapan APBD Makassar 95 Persen, Kepala OPD Diminta Tinggalkan Kebiasaan Lama

Agustus 20, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI LINKSATUSULSEL

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved