MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM – Program iuran sampah gratis yang diterapkan Pemerintah Kota Makassar bagi masyarakat miskin ekstrem dan berpenghasilan rendah dinilai sebagai langkah strategis yang tidak hanya meringankan beban ekonomi warga, tetapi juga memperkuat prinsip keadilan ekologis dalam tata kelola kebersihan kota.
Kebijakan ini dipandang sebagai bagian penting dari upaya jangka panjang menuju target Makassar Bebas Sampah 2029.
Pemerhati lingkungan sekaligus Anggota Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar, Mashud Azikin, menilai program tersebut menunjukkan pergeseran paradigma kebijakan persampahan dari pendekatan teknis semata ke pendekatan sosial dan partisipatif.
Menurutnya, kebersihan kota tidak bisa lagi hanya bergantung pada armada pengangkut dan tempat pembuangan akhir, tetapi harus dimulai dari perubahan perilaku warga di tingkat rumah tangga.
“Kebijakan iuran sampah gratis ini bukan sekadar kebijakan populis. Ini adalah bentuk keberpihakan negara kepada warga paling rentan, sekaligus pintu masuk untuk membangun partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah,” kata Mashud dalam keterangannya kepada Suara Indonesia, Kamis (29/01/2026).
Sejak diberlakukan pada Juli 2025, program ini menyasar sebanyak 49.209 kepala keluarga yang tersebar di 14 kecamatan di Kota Makassar. Sasaran utama adalah rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA yang masuk kategori miskin ekstrem dan berpenghasilan rendah. Mereka dibebaskan dari kewajiban membayar iuran sampah yang selama ini menjadi beban rutin rumah tangga.
Mashud menilai, di balik kebijakan pembebasan iuran tersebut, tersimpan potensi besar untuk membangun sistem kebersihan kota berbasis warga. Selama ini, kata dia, persoalan sampah kerap diposisikan sebagai urusan hilir, yakni pengangkutan dan pembuangan. Padahal, sumber utama timbulan sampah justru berasal dari aktivitas rumah tangga sehari-hari.
“Ketika pemerintah mengambil alih beban biaya warga miskin, maka pada saat yang sama pemerintah memiliki legitimasi untuk mendorong, bahkan mewajibkan, partisipasi mereka dalam pengurangan sampah dari sumbernya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, program iuran sampah gratis seharusnya diiringi dengan kewajiban memilah sampah, keterlibatan sebagai nasabah bank sampah, serta partisipasi dalam praktik ekonomi sirkular di tingkat komunitas.
Dengan skema tersebut, kebijakan sosial dapat bertransformasi menjadi instrumen perubahan perilaku ekologis yang berkelanjutan.
Menurut Mashud, jika dijalankan secara konsisten dan disertai pendampingan yang memadai, program ini berpotensi menurunkan volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir secara signifikan.
Sampah organik dapat diolah di tingkat rumah tangga atau komunitas, sementara sampah anorganik masuk ke rantai daur ulang yang memiliki nilai ekonomi.
“Rumah tangga miskin ekstrem tidak boleh terus diposisikan sebagai beban sistem. Justru mereka bisa menjadi aktor penting dalam perubahan jika diberikan ruang, fasilitas, dan pendampingan yang tepat,” katanya.
Lebih jauh, Mashud menilai kebijakan ini mencerminkan prinsip keadilan ekologis yang selama ini kurang mendapat perhatian dalam kebijakan publik. Menurutnya, lingkungan yang bersih adalah hak seluruh warga kota, bukan hanya mereka yang mampu membayar iuran kebersihan.
“Lingkungan bersih adalah hak bersama, tetapi hak itu harus diiringi tanggung jawab. Warga yang mampu berkontribusi secara finansial tetap membayar iuran, sementara warga miskin ekstrem berkontribusi melalui perubahan perilaku dan partisipasi aktif,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kerangka regulasi yang menopang program tersebut, termasuk penggunaan sistem verifikasi berbasis stiker dan barcode serta landasan hukum melalui peraturan daerah dan peraturan wali kota. Kerangka ini dinilai penting untuk memastikan program berjalan terukur, transparan, dan berkelanjutan.
Meski demikian, Mashud mengingatkan bahwa tantangan utama terletak pada konsistensi implementasi. Tanpa edukasi berkelanjutan, penyediaan fasilitas pemilahan sampah, serta insentif yang jelas bagi warga, program ini berisiko berhenti sebagai kebijakan administratif semata.
“Kalau hanya berhenti di pembebasan iuran, dampaknya akan terbatas. Tapi jika dijalankan serius, ini bisa menjadi fondasi kebersihan berbasis warga yang membuat kota tidak lagi sepenuhnya bergantung pada negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam perspektif jangka panjang menuju 2029, program iuran sampah gratis dapat menjadi tonggak perubahan cara pandang masyarakat terhadap sampah.
Dari yang selama ini dianggap beban, menjadi sumber daya yang dikelola bersama demi kota yang bersih, adil, dan berkelanjutan.
“Makassar Bebas Sampah 2029 bukan sekadar target teknokratis. Ini adalah proyek peradaban kota, dan perubahan besar sering kali dimulai dari kebijakan yang tampak sederhana,” pungkas Mashud. (*)













