MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar melaksanakan penertiban pasar tumpah di Jln Dr. Leimena, Kelurahan Tello Baru, pada Sabtu (25/10/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Camat Panakkukang saat apel bersama di halaman kantor Camat Panakkukang.
Penertiban ini melibatkan berbagai unsur, termasuk pemerintah Kecamatan Panakkukang, Satpol PP Kota Makassar, TNI, Polsek Panakkukang, Dinas Perhubungan Kota Makassar, PD Pasar Kota Makassar, serta Linmas Kecamatan Panakkukang.
Tujuan dari penertiban ini adalah untuk mengatasi berbagai permasalahan yang disebabkan oleh keberadaan pasar tumpah, seperti gangguan kelancaran arus lalu lintas, kemacetan, serta suasana kumuh dan tidak tertata rapi di area tersebut.
Selain itu, penertiban ini juga dilakukan karena bangunan atau lapak di pasar tumpah tersebut tidak memiliki izin dan melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan ketertiban dan keindahan kota, serta memperbaiki tata kelola pasar agar menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.(**)











