MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM–Di akhir masa jabatan Walikota Makassar, Tentu bakal menjadi tugas berat kepada pemimpin berikutnya. Selain Banjir dimana-dimana yang belum selesai, Soal sampah hingga soal pergudangan dalam kota yang sering sekali jadi sorotan media.
Namun perilaku para oknum usaha terkadang terabaikan oleh sejumlah pejabat pemerintah kota yang mungkin perlu di ingatkan kembali.
Sepertinya halnya, Peraturan Walikota (Perwali) Kota Makassar tentang gudang dalam kota Makassar adalah Perwali Nomor 20 Tahun 2011 tentang larangan gudang dalam kota. Peraturan ini melarang pendirian gudang di dalam kota Makassar, kecuali di dua kecamatan, yaitu Tamalanrea dan Biringkanaya
Perwali ini juga mengatur tentang tata cara penyelesaian barang milik daerah berupa hasil bongkaran bangunan yang akan dibangun kembali milik Pemerintah Kota Makassar, seperti yang diatur dalam Perwali Nomor 43 Tahun 2018
Namun, perlu diingat bahwa peraturan dapat berubah, sehingga penting untuk memeriksa peraturan yang berlaku saat ini.
Dari jepretan media dan sumber yang ada terpantau Perilaku oknum yang diduga menyalahgunakan fungsi sebuah gudang berkedok toko sembako khususnya warga Tionghoa di Jalan Sulawesi – Jalan Nusantara, Kota Makassar.
Dari hasil investigasi kamera media menemukan salah satu toko di Pattunuang Kecamatan Wajo, toko yang mirip gudang ini aktivitas yang berlangsung di lokasi itu bukan hanya sekadar sebagai toko semata, melainkan juga menyangkut legalitas barang yang dijual.
Keberadaan barang-barang yang dijual perlu memperlihatkan ijin yang resmi dan sertifikasi halal, yang menjadi syarat penting dalam menjalankan usaha terutama yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.
Menurut salah seorang pegawai di toko EKTONG membeberkan bahwa sebagian besar barang yang dijual berasal dari China. Tentu dengan ucapan pegawai toko tersebut ini menimbulkan pertanyaan besar, Apakah tokoh ini sudah berizin atau tidak
Sementara dalam Peraturan tentang izin halal di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan, antara lain d antaranya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 (Tentang Jaminan Produk Halal). Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 (Tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal), Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2021 (Tentang Sertifikasi Halal) dan juga Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2021 ( Tentang Pengawasan dan Pengendalian Produk Pangan yang Diperdagangkan )
Salah satu pengiat kuliner, Safri dalam keterangan persnya menjelaskan soal bongkar muat yang dilakukan oleh oknum pengusaha tokok di area yang tidak diperbolehkan tentu sudah ada aturanya,” kata Safri Sabtu (15/2/2025)
Namun persoalan yang perlu di perhatikan adakah soal jualannya, Karena dalam keterangan pegawainya tentu perlu di buktikan bahwa apa yang di per jual belikan sudah memenuhi syarat yang berlaku apa belum,
Di tengah upaya pemerintah untuk menertibkan operasional pergudangan di dalam kota, kehadiran oknum-oknum yang masih melanggar ketentuan menjadi tantangan tersendiri,” sambung dia
“Kami sebagai pencinta kuliner, berharap pemerintah setempat melakukan penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk mencegah kecurigaan masyarakat terhadap hal-hal yang menjadi buah bibir
Tindakan lanjut dari pemerintah dan instansi terkait baik dari Satpol PP, Dishub, PTSP dan Kanwil Sulsel agar tidak tinggal diam mengecek dan melakukan investigasi mendalam,” harap Safri yang akrab di sapa Apung
Hingga berita ini tayang, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pemerintah setempat.
Sumber :(Safri /Apung)
Safril