MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM — Batas kesabaran organisasi profesi dan penegak hukum telah habis. Ujaran arogan FF dalam siaran langsung media sosial yang merendahkan profesi wartawan dan pengacara kini dipastikan akan diproses melalui jalur hukum.
Dengan nada menantang, FF melontarkan kalimat: “Saya tidak takut sama wartawan, mana pengacaramu?!” Ujaran ini dinilai bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan pelecehan terbuka terhadap institusi pers dan advokat yang dilindungi undang-undang.
Dewan Pengawas Asosiasi Jurnal Nusantara (AJUN) sekaligus Ketua Umum PERADMI, Dr. Muhammad Nur, S.H., M.Pd., M.H., C.F.L.S., menyatakan aliansi lembaga profesi tidak akan tinggal diam.
“Kami akan melaporkan FF ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap institusi pers dan advokat. Jurnalis dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, sedangkan Advokat adalah officium nobile profesi mulia dalam sistem peradilan. Jangan karena emosi sesaat seseorang merasa kebal hukum. Biarkan meja hijau yang memberikan pelajaran hukum,” tegas Muhammad Nur kamis (15/10/2026)
Ketua PUKAT Sulsel, Farid Mamma, S.H., M.H., menegaskan dukungan penuh terhadap langkah hukum tersebut. “FF telah menjadikan institusi hukum sebagai objek cemoohan di ruang publik. PUKAT Sulsel mendukung sepenuhnya langkah ini. Biarkan hukum yang berbicara menegakkan martabat profesi,” ujarnya.
Tim kuasa hukum dari AJUN dan PERADMI saat ini tengah menyusun berkas laporan beserta bukti digital dari rekaman siaran langsung tersebut untuk segera diserahkan ke pihak kepolisian. FF kini menghadapi konsekuensi hukum yang nyata atas ujarannya.(**)








