GOWA, LINKSATUSULSEL.COM — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026 tertanggal 14 Oktober 2026.
Bersamaan dengan itu, Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa untuk memastikan roda pemerintahan daerah tetap berjalan lancar.
Informasi penerbitan kedua SK tersebut dikonfirmasi Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, Kamis (15/10/2026). DPRD Gowa menjadwalkan pengambilan dokumen fisik SK di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.
“Prioritas utama saat ini adalah memastikan transisi kepemimpinan berjalan tertib agar pelayanan publik dan hak-hak ASN di Kabupaten Gowa tidak terganggu,” ujar Hasrul.
Pemberhentian ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) perkara Nomor 1 P/UP/2026 yang diputus pada 1 Oktober 2026, yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa. Sebelumnya, DPRD Gowa telah menggunakan hak angket dan hak menyatakan pendapat yang melibatkan seluruh 45 anggotanya.
Terpisah, Husniah Talenrang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri dalam kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025–2026. Penetapan tersangka diumumkan pada September 2026 dan proses hukum tersebut masih berjalan.(**)







