MAKASSAR, LIINKSATUSULSEL.COM — Emosi sesaat tak seharusnya menjadi alasan untuk merendahkan marwah profesi yang dilindungi konstitusi. Insiden melibatkan FF dalam siaran langsung media sosial memicu kecaman luas karena dinilai merendahkan dua pilar penting bangsa jurnalis dan advokat.
Dengan nada menantang, ia menyampaikan: “Saya tidak takut sama wartawan, mana pengacaramu?!” Ujaran ini dinilai bukan sekadar kata kasar, melainkan penyangkalan terhadap eksistensi lembaga hukum dan pilar demokrasi di Indonesia
Dewan Pengawas Asosiasi Jurnal Nusantara (AJUN) sekaligus Ketua Umum PERADMI, Dr. Muhammad Nur, S.H., M.Pd., M.H., C.F.L.S., menegaskan: “Jurnalis adalah pilar keempat demokrasi yang dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Merendahkan mereka sama dengan merendahkan hak publik atas kebenaran. Sementara advokat adalah officium nobile profesi mulia dan pilar penegakan hukum. Meremehkan keduanya adalah bentuk pelecehan terhadap institusi hukum,” tegasnya.
Ketua PUKAT Sulsel, Farid Mamma, S.H., M.H., menyoroti bahaya mencampuradukkan masalah pribadi dengan nama profesi. “Cukup urus masalah personalnya. Tapi ketika menyebut profesi ini seolah tidak ditakuti, itu sama dengan menyerang lembaga hukum. Ini berbahaya karena dapat menggerus kepercayaan publik terhadap peran advokat dan wartawan,” kritiknya kamis (15/10/2026)
Kasus ini menjadi peringatan bahwa kebebasan berpendapat di ruang publik dan media sosial tetap terikat etika dan hukum.
Desakan agar FF memberikan klarifikasi serta permohonan maaf secara publik terus menguat, bukan sekadar permintaan maaf pribadi, melainkan bentuk penghormatan kembali terhadap marwah hukum dan pers di Indonesia.(**)







