GOWA, LINKSATUSULSEL.COM — Menanggapi pemberitaan yang viral terkait keluhan warga soal denda balapan liar, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Gowa memberikan penjelasan resmi, Minggu (11/10/2026). Kasat Lantas Polresta Gowa, AKP Hasan Fadhlyh, S.H., menegaskan penindakan mengacu pada Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Denda Rp3 juta merupakan batas maksimal yang diatur undang-undang, bukan jumlah yang otomatis dikenakan kepada setiap pelanggar. Besaran yang harus dibayarkan mengikuti penetapan atau putusan sesuai mekanisme penyelesaian perkara yang berlaku,” jelas AKP Hasan Fadhlyh senin (12/10/2026)
Ia juga menjelaskan bahwa pembayaran denda dilakukan melalui mekanisme resmi BRIVA dan disetorkan langsung ke kas negara sebagai PNBP, bukan diserahkan kepada petugas.
“Mekanisme ini bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya. Pelanggar juga memiliki opsi mengikuti persidangan sesuai prosedur yang berlaku.
Kendaraan yang diamankan akan dikembalikan setelah pemilik melengkapi persyaratan teknis kendaraan. Satlantas Polresta Gowa mengimbau masyarakat memahami aturan dan menggunakan saluran resmi jika membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Penindakan balapan liar dilakukan bukan sekadar memberi sanksi, melainkan mencegah kecelakaan yang membahayakan nyawa.(**)







