GOWA, LINKSATUSUSEL.COM — Pasca viral kasus denda Rp3 juta yang dikenakan kepada warga di Gowa terkait dugaan balapan liar, Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., M.Han memberikan penjelasan resmi terkait penerapan sanksi Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pria Budi menegaskan bahwa angka Rp3 juta dan pidana kurungan paling lama satu tahun merupakan ancaman maksimal yang tercantum dalam undang-undang, bukan jumlah yang otomatis dikenakan kepada setiap pelanggar. “Yang berhak menentukan besaran denda yang harus dibayarkan adalah pengadilan melalui hakim, tergantung hasil sidangnya,” jelasnya senin (11/10/2026)
Penjelasan ini muncul setelah warga Dg Inar mengaku kendaraan anaknya ditahan dan diminta membayar Rp3 juta melalui BRIVA, meskipun kelengkapan kendaraan telah dipenuhi.
Moko dari LBH Macan Rakyat Indonesia (MRI) mendukung penindakan balapan liar, namun meminta transparansi soal ke mana dana disetor. “Efek jera tak harus menyudutkan yang lemah,” ujarnya.
Kasat Lantas Polresta Gowa AKP Hasan Fadhlyh, S.H., juga menegaskan penindakan mengacu pada Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ. “Rp3 juta adalah batas maksimal, bukan nominal yang otomatis dikenakan,” katanya.
Terkait jumlah pembayaran BRIVA yang masuk ke kas negara, Dirlantas Polda Sulsel menyatakan akan mengecek lebih lanjut.
Dirlantas juga menghimbau kepada masyarakat khususnya orangtua agar anaknya tidak terlibat dalam kenakalan remaja khsusunya balapan liar. Karena sanksi tegas menanti bagi pelanggar
Hingga berita ini tayang, Media berupaya memberi ruang keterbukaan terhadap siapa saja. (**)








