JAKARTA, LINKSATUSULSEL.COM — Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) mendesak Presiden RI untuk segera memprioritaskan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan serta mengevaluasi kinerja Menteri Kehutanan. Jika terbukti gagal, pencopotan patut dipertimbangkan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
DPN PERMAHI menilai karhutla di Kalimantan bukan sekadar masalah lokal. Kabut asap kini terpantau meluas hingga ke sebagian wilayah Malaysia dan Singapura, berdasarkan data ASEAN Specialised Meteorological Centre (ASMC) per 10 Oktober 2026. Dampaknya dirasakan tidak hanya berupa kerusakan ekosistem, tetapi juga ancaman kesehatan, terganggunya aktivitas ekonomi, dan penurunan kualitas udara lintas batas negara.
Ridwan, Ketua Bidang Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAHI, menegaskan penanganan harus berorientasi hasil nyata api terkendali, asap berkurang, masyarakat terlindungi, dan kebakaran berulang dicegah.
Langkah konkret mencakup penguatan operasi pemadaman darat dan udara, peningkatan patroli, ketersediaan personel serta peralatan, perlindungan kesehatan warga, dan keterbukaan informasi publik.
“Dari sisi konstitusi, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Negara wajib melindungi masyarakat dari ancaman pencemaran,” ujar Ridwan Minggu (11/10/2026)
Penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab juga harus dilakukan tegas tanpa pandang bulu.
PERMAHI mengingatkan penurunan sementara titik panas tidak boleh menutupi kebakaran yang masih berlangsung. “Keselamatan rakyat tidak boleh dikalahkan oleh lambannya penanganan.
Jika evaluasi menunjukkan kegagalan serius, Presiden wajib mempertimbangkan langkah tegas demi hak masyarakat atas udara bersih,” pungkas pernyataan tersebut.(**)








