JAKARTA, LINKSATUSULSEL.COM— Perkumpulan Industri Jasa Penempatan Indonesia (PERISAI) mendesak Kementerian P2MI/BP2MI menegakkan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Perseorangan secara tegas, konsisten, dan tanpa tebang pilih. Penegakan tidak boleh hanya menyasar perusahaan, melainkan juga oknum perantara hingga aparatur negara yang terbukti melanggar.
Ketua Umum PERISAI, Teguh Riyanto, S.H., C.P.Li, menegaskan regulasi ini harus menjadi instrumen perlindungan PMI, bukan aturan yang rancu. Setiap dugaan fasilitasi penempatan di luar jalur resmi wajib diperiksa objektif berdasarkan bukti dan peran nyata.
“Jika P3MI, LPK, perantara, atau oknum aparatur memfasilitasi penempatan di luar kewenangan, harus diperiksa dan ditindak sesuai hukum. Tidak boleh ada pihak yang dikecualikan,” tegasnya, Selasa (6/10/2026).
PERISAI menyoroti pentingnya memisahkan pelayanan resmi negara dari praktik ilegal. Pendaftaran, verifikasi, OPP, dan pendataan adalah tugas pemerintah. Namun mencari lowongan, mempertemukan dengan pemberi kerja, mengatur kontrak, memungut biaya, hingga mengurus keberangkatan di luar prosedur dilarang berdasarkan Pasal 5.
Di sisi lain, PERISAI juga mengkritik beberapa pasal yang dinilai multitafsir, antara lain Pasal 3 soal klasifikasi jabatan serta kekosongan aturan terkait perpanjangan kontrak PMI eks-P3MI.
Oleh karena itu, PERISAI menyampaikan lima tuntutan konkret:
1. Terbitkan pedoman teknis aturan turunan segera
2. Periksa seluruh laporan secara adil, termasuk keterlibatan aparatur
3. Jatuhkan sanksi proporsional dan tegas bagi pelanggar
4. Sampaikan hasil penanganan secara transparan
5. Buka kanal pengaduan yang responsif
Teguh mengajak seluruh pihak patuh jalur resmi. Kepastian hukum dan penegakan terukur menjadi kunci melindungi martabat PMI sekaligus memberi rasa aman bagi pelaku usaha yang taat aturan.(**)








