MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM — Spanduk berisi desakan tegas kepada Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kini terpasang di kawasan Fly Over Makassar, dikutip lama matanusantara.co.id Jumat (2/10/2026).
Gerakan Aktivis dan Rakyat Intelektual (GARIK) membentangkan spanduk tersebut guna mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan aktivitas pengolahan dan penyimpanan salah satu kosmetik di PT.
Kegiatan ini ditujukan agar pihak berwenang turun langsung ke lokasi yang disebut berada di Jalan Gunung Sari, dekat Patung Badik, kawasan perbatasan Makassar–Gowa.
Kepada media, Kabid Investigasi GARIK, Zul Makkawara, menyampaikan pihaknya menantang Kapolda Sulsel untuk mendatangi lokasi bersama-sama.
“Kami menantang Kapolda Sulsel turun langsung ke tempat pengolahan atau gudang tersebut. Jika tidak berani, patut kami duga ada permainan mata antara PT AKI dengan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Berdasarkan temuan yang dihimpun, terdapat dua bangunan di lokasi tersebut satu diduga digunakan sebagai tempat pengolahan atau maklon kosmetik, sementara bangunan lainnya berfungsi sebagai gudang penyimpanan wadah dan bahan kimia. GARIK menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara label yang mencantumkan izin BPOM dengan kandungan aktual produk.
“Ada produk berlabel BPOM, namun isinya tidak sesuai formula yang terdaftar. Ini modus pemalsuan label yang sangat berbahaya,” tegas Zul.
Sorotan ini menguat mengingat catatan resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan. Dalam dokumen pengawasan periode Juli–September 2025, sejumlah produk yang diproduksi PT AK Indonesia tercantum mengandung merkuri dan izin edarnya telah dicabut, antara lain SW GLOW’S Day Cream dan SW GLOW’S Night Cream. Perusahaan ini juga pernah tercatat dalam perkara hukum di Pengadilan Negeri Makassar tahun 2025 terkait dugaan pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik.
GARIK meminta Polda Sulsel dan BPOM Sulsel segera melakukan pemeriksaan langsung, mengambil sampel produk, serta mengujinya di laboratorium. Apabila ditemukan pelanggaran, kegiatan di lokasi harus dihentikan sementara.
“Jangan tunggu korban berjatuhan baru bertindak,” tandas Zul.
Perlu ditegaskan, tudingan ini merupakan klaim yang disampaikan GARIK dan belum menjadi kesimpulan resmi aparat. Hasil pemeriksaan lapangan, verifikasi dokumen, serta uji laboratorium akan menjadi dasar penetapan status hukum.
Pihak media telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada PT AK Indonesia, BPOM Sulsel, maupun Polda Sulsel guna memperoleh penjelasan lebih lanjut. Seluruh pihak terkait diberi ruang hak jawab dan klarifikasi.(**)
Laporan (Ramli)
Editor (MK)








